Pemdes Jangkaran diminta membuat Perdes Pengelolaan Mangrove

id wisata mengrove

Kulon Progo (Antara Jogja) - Dinas Pariwista Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta Pemerintah Desa Jangkaran, Kecamatan Temon, membuat peraturan desa tentang pengelolaan kawasan hutan mangrove Pasir Mendit dan Pasir Kadilangu.

Kepala Dinas Pariwisata Kulon Progo Krissutanto di Kulon Progo, Rabu, mengatakan saat ini pengelolaan kawasan hutan mangrove Pasir Mendit dan Pasir Kadilangu dikelola masyarakat, sehingga ketika ada konflik antarpengeola dan antarpengelola dengan warga Jogoboyo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pihaknya sebatas sebagai fasilitator.

"Menurut kami, perlu ada peraturan desa (perdes) pengelelolaan kawasan hutan mangrove Pasir Mendit dan Pasir Kadilangu supaya tidak ada konflik sosial dan konflik kepentingan. Kami akan memfasilitasi," kata Krissutanto.

Ia mengatakan perdes merupakan wewenang desa untuk menyusunnya. Tujuannya, agar segala pungutan dan aktivitas lain yang menimbulkan retribusi memiliki payung hukum yang jelas.

"Pendampingan sudah, konsepnya sudah kami koordinasikan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Sekarang tinggal proses di desa, terkait Badan Permusyawaratan Desa," ujarnya.

Kapolsek Temon Komisaris Polisi Setyo Hery Purnomo mengatakan telah terjadi pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dengan perwakilan para pengelola kawasan wisata mangrove, pada Selasa (4/7) sore. Pertemuan itu dihadiri oleh pihak Pemerintah Desa Jangkaran dan Kecamatan Temon. Sedangkan jajaran Kepolisian juga melakukan komunikasi dengan Polsek Purwodadi, Kabupaten Purworejo.

Dari pertemuan itu disepakati bahwa akan dibuat Perdes. Perdes tersebut, nantinya akan mengatur tentang retribusi kawasan wisata mangrove, pembagian hasil bagi pengelola kepada Pemkab Kulon Progo.

"Mengingat persoalan kawasan wisata mangrove juga dinilai berpotensi menyulut konflik dengan Kabupaten Purworejo, Perdes yang dibahas akan mengatur pula mengenai kompensasi bagi pihak Pemkab Purworejo," katanya.

Setyo Hery Purnomo mengungkapkan setelah rumusan Perdes disepakati oleh pengelola wisata mangrove dan Pemkab Kulon Progo, kemudian akan diteruskan untuk didiskusikan dengan Pemkab Purworejo. Jajarannya berharap dengan adanya perdes tersebut, nantinya bisa menjadi payung hukum, agar tak ada lagi upaya-upaya untuk mencederai citra wisata mangrove oleh pihak tertentu.

"Kalau tidak ada payung hukum yang jelas, pihak kepolisian juga tidak bisa melakukan apa-apa karena ada di wilayah Purworejo," tuturnya.


(U.KR-STR)