Warga datangi Dindukcapil urus sinkronisasi KK-NIK

id dinas pencatatan sipil,registrasi kartu seluler

Warga datangi Dindukcapil urus sinkronisasi KK-NIK

Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkot Yogyakarta (Foto ANTARA)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta ramai didatangi warga yang ingin mengurus sinkronisasi kartu keluarga dengan nomor induk kependudukan untuk kebutuhan registrasi ulang kartu prabayar telepon selular.

"Biasanya, hanya ada sekitar 20 warga yang datang untuk mengurus sinkronisasi kartu keluarga (KK) dengan nomor induk kependudukan (NIK) setiap hari. Namun sejak tiga hari terakhir, jumlahnya meningkat," kata Kasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Joko Setiyadi, Selasa.

Menurut Joko, sudah ada empat petugas yang disiapkan untuk melayani proses sinkronisasi KK dengan NIK dan setiap petugas bisa melayani hingga 50 orang setiap harinya.

Warga yang datang mengeluh gagal melakukan registrasi ulang kartu prabayar telepon selular dan disarankan untuk melakukan sinkronisasi KK dengan NIK di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

"Peningkatan warga yang datang untuk melakukan sinkronisasi dimungkinkan karena batas registrasi ulang akan berakhir pada Rabu (28/2)," katanya.

Joko menyebut, warga yang tidak dapat melakukan registrasi ulang nomor kartu prabayar biasanya memiliki nomor KK yang berbeda dibanding dengan nomor yang pernah didaftarkan ke provider.

"NIK tidak akan pernah berubah, tetapi nomor KK bisa berubah jika ada perubahan, seperti pecah KK atau melakukan mutasi kependudukan ke daerah lain," katanya.

Dalam registrasi ulang nomor telepon kartu prabayar, provider melakukan verifikasi terhadap nomor KK dan NIK yang didaftarkan. "Karena ada perubahan nomor KK, maka dimungkinkan sistem menolak registrasi ulang yang didaftarkan," katanya.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta menawarkan sejumlah solusi terhadap warga, di antaranya menggunakan nomor KK lama yang pernah didaftarkan di provider atau melakukan konsolidasi data secara manual antara nomor KK baru dengan NIK.

"Namun, proses konsolidasi ini juga membutuhkan waktu," katanya.

Meskipun demikian, Joko mengusulkan kepada provider telepon selular agar mempermudah proses registrasi ulang kartu prabayar, salah satunya dengan hanya melakukan verifikasi terhadap NIK saja tanpa perlu validasi antara KK dengan NIK.

Selain karena pindah datang, faktor lain yang menyebabkan warga gagal melakukan registrasi ulang kartu prabayar di antaranya adalah data ganda.

"Ada kasus warga pernah memiliki KTP di daerah lain, namun kemudian melakukan perekaman e-KTP di Kota Yogyakarta. Karena tidak melakukan perekaman di daerah asal dan KTP belum dicabut tatapi warga yang bersangkutan sudah memiliki e-KTP di Yogyakarta, maka ia juga tidak bisa melakukan registrasi," katanya.

Salah seorang warga, Rieke mengatakan sedang mengurus sinkronisasi KK dengan NIK milik ayahnya karena gagal melakukan registrasi ulang kartu prabayar telepon selular.

"Sudah berkali-kali mencoba registrasi melalui SMS tetapi gagal. Saat datang ke kantor provider juga gagal sehingga disarankan melakukan sinkronisasi KK dan NIK ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta," katanya.

Ia berharap, pemerintah dapat memberikan solusi apabila warga gagal melakukan registrasi ulang. "Harus ada contohnya dulu, apa yang harus dilakukan saat registrasi ulang gagal dilakukan," katanya.
(U.E013) 27-02-2018 15:09:49
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024