KPU: pendataan pemilih berbasis domisili dibuktikan KTP

id Kpu bantul

KPU: pendataan pemilih berbasis domisili dibuktikan KTP

Ilustrasi (Foto Antara)





Bantul (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan pendataan pemilih pemilu melalui pencocokan dan penelitian berbasis domisili yang pembuktiannya dengan kartu tanda penduduk.

"Sekarang ini pendataan pemilih basisnya de jure, domisili yang dibuktikan dengan KTP. Jadi, kalau warga tinggal di Bantul, identitasnya luar daerah, tidak bisa dicatat," kata anggota KPU Kabupaten Bantul Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Titik Istiyawatun Khasanah di Bantul, Minggu.

Menurut dia, coklit (pencocokan dan penelitian) data oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) tiap desa sudah selesai 17 Mei. Meski belum dilaporkan secara resmi hasilnya, ada kendala seperti warga dengan KTP luar daerah.

Ia menyebutkan salah satu contoh petugas pantarlih menemukan warga yang dahulunya berdomisili di Kretek Bantul, kemudian pindah kependudukan ke wilayah Kalimantan dan sudah mencabut kependudukan dari Bantul.

"Jadi, aslinya sudah pindah kependudukan ke Kalimantan. Namun, dia pulang untuk urus sesuatu di Kretek dengan jangka waktu yang lama, bahkan hingga Pemilu 2019, ini `kan pantarlih tidak bisa mendata yang bersangkutan di database KPU Kabupaten Bantul," katanya.

Titik mengatakan bahwa di dalam form khusus yang disediakan KPU, petugas pantarlih tidak bisa mendata, bahkan petugas harus mencoret dari data pemilih setelah coklit tersebu sebab basisnya adalah identitas.

"Memang ada beberapa pihak yang dalam tanda kutip cenderung memaksa pantarlih untuk memasukkan namanya di data. Secara prosedural `kan tidak memungkinkn untuk mendata karena basisnya de jure," katanya.

Akan tetapi, kalau petugas pantarlih yang ditunjuk panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa itu menemui orang yang sudah tinggal bertahun-tahun di Bantul tetapi belum ber-KTP elektronik, bisa dimasukkan di form pemilih.

"Jadi, `kan petugas pantarlih itu merupakan tokoh masyarakat setempat. Dia tahu siapa warganya, termasuk orang tua yang sudah lama tinggal. Warga yang masih KTP kuning, masih dijumpai petugas," katanya.

Selain hal di atas, kata dia, petugas pantarlih juga mendapati warga yang tidak berada di tempat sehingga belum bisa memasukkan mereka ke dalam form pemilih. Kendati demikian, nanti ada kebijakan terkait dengan temuan tersebut.

"Kalau penolakan selama coklit, tidak ada. Semua berjalan dengan baik. Sekarang ini, PPS sedang mengumpulkan laporan hasil coklit dari pantarlih. KPU sudah mengadakan bimbingan teknis (bimtek) kepada para PPS untuk kerangka input data hasil coklit," katanya.