Pemkab peroleh izin penggunaan tanah magersari pakualaman

id tanah magersari pakualaman,relokasi bandara

Pemkab peroleh izin penggunaan tanah magersari pakualaman

Puro Pakualaman Yogyakarta.

PEMKAB PEROLEH IZIN PENGGUNAAN TANAH MAGERSARI PAKUALAMAN
     Oleh Sutarmi
    
Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, DIY, telah memperoleh izin Kadipaten Puro Pakualaman terkait penggunaan tanah magersari seluas 1,12 hektare di Desa Kaligintung, Kecamatan Temon, untuk keperluan relokasi warga terdampak proyek Bandara Internasional Yogyakarta.

"Izin sudah turun dan sudah kami sampaikan kepada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) untuk ditindaklanjuti dan melengkapi persyaratan mendapatkan bantuan pembangunan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)," kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulon Progo Heriyanto di Kulon Progo, Selasa.

Ia mengatakan dirinya telah menghadap Sri Paduka Pakualam X untuk mendapat izin penggunaan tanah Kadipaten Puro Pakualaman (PAG).

Saat itu, semua persyaratan diserahkan, seperti desain bentang lahan atau lanskap.

"Sri Paduka Pakualam X berpesan supaya di area pembangunan relokasi, tetap ada tempat beribadah dan lokasi bermain. Pihak kadipaten sangat mendukung sepenuhnya relokasi ini untuk menyukseskan program pembangunan strategis nasional," katanya.

Kepala DPUPKP Kulon Progo Gusdi Hartono mengatakan pihaknya sedang menyiapkan berkas dan dokumen untuk mendapatkan bantuan pembangunan rumah relokasi magersari tahap dua dua di Desa Kaligintung, Kecamatan Temon kepada Kementerian PUPR.

"Setelah status kepemilikan tanah sudah jelas dan sudah mendapat izin dari Sri Paduka Pakualam X, kami akan mengajukan permohonan kepada Kementerian PUPR," katanya.

Ia mengatakan pihaknya juga akan menyiapkan perencanaan kebutuhan anggaran pembersihan lahan melalui APBD 2018 Perubahan. Setelah itu, mengajukan permohonan ke Kementerian PUPR yang mudah-mudahan dianggarkan pada 2019.

"Pembersihan lahan untuk di lahan relokasi kami targetkan dilaksanakan tahun ini, dan pembangunan fisik pada 2019," harapnya.

Gusdi mengatakan pihaknya optimistis Kementerian PUPR akan mengabulkan permohonan pembangunan rumah relokasi bagi warga terdampak pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta.

"Kami melakukan komunikasi secara lisan dan rapat koordinasi sudah kami lakukan secara intensif, hanya kami belum menyerahkan berkas permohonan. Kami berharap pembangunan rumah relokasi menjadi prioritas karena mereka terkenda dampak pembangunan proyek nasional yang sangat strategis," katanya. 
(T.KR-STR/B/K. Dewanto)