Kulon Progo lengkapi persyaratan penggunaan tanah magersari

id bandara

Kulon Progo lengkapi persyaratan penggunaan tanah magersari

Ilustrasi. Llokasi Bandara NYIA (Foto ANTARA)

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, berupaya secepatnya melengkapi persyaratan penggunaan tanah magersari milik Kadipaten Puro Pakualaman untuk pembangunan rumah relokasi warga terdampak pembangunan Bandara New Yogyakarta International Airport.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulon Progo Heriyanto di Kulon Progo, Selasa, mengatakan ada dua persyaratan yang segera dipenuhi yakni kepastian legalitas kepemilikan tanah milik Kadipaten Puro Pakulaman yang tidak dalam sengketa dan masalah bentang lahan (landscape).

"Saat kami menghadap Wakil Gubernur DIY, Sri Paduka Pakualam X meminta dua persyaratan itu dilengkapi. Pada dasarnya, Sri Paduka Pakualam X tidak mempermasalahkan penggunaan tanah milik Kadipaten Puro Pakulaman," kata Heriyanto.

Ia mengatakan rencananya relokasi warga terdampak bandara akan direlokasi di Desa Kaligintung, Kecamatan Temon. Saat ini kondisi tanah di Kaligintung masih berupa bukit. Sehingga perlu pematangan terlebih dahulu dengan melakukan perataan tanah tersebut.

"Sebelum pembangunan dimulai, tanah harus siap terlebih dahulu," katanya.

Asisten Perekonomian Pembangunan dan SDA?Setda Kulon Progo Sukoco mengatakan hari ini, dirinya bersama Kepala DPUPKP Gusdi Hartono, dan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Heriyanto meninjau lokasi calon relokasi warga terdampak bandara.

Ia mengatakan rencananya lahan relokasi tahap ke dua ini menggunakan tanah milik Kadipaten Puro Pakualaman seluas 1,1 hektare untuk 100 unit rumah dan fasilitas umum dan fasilitas khusus.

"Berdasarkan data dari pemerintah desa, ada 99 Kepala Keluarga miskin yang lahannya digunakan untuk bandara. Untuk itu, kami pastikan dulu lahan yang akan digunakan supaya segera mendapat persetujuan Sri Paduka Pakualam X," katanya.

Sukoco berharap rumah relokasi dibangun tahun ini, namun sudah dicoret dari penganggaran di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Kemungkinan, rumah relokasi baru dibangun menggunakan APBN Perubahan 2019 atau APBN 2020.

"Kami berharap secepatnya rumah relokasi dibangun. Saat ini, warga terdampak ada yang menumpang di rumah saudara dan sewa," katanya.