Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta segera berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan akses layanan kesehatan bagi warga peserta JKN sebagai penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, namun masih memiliki tunggakan iuran.
“Ada aturan enam bulan harus melunasi tunggakan apabila peserta tetap ingin menikmati layanan kesehatan. Hanya saja, konsekuensi bagi peserta JKN sebagai penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (PDPD) yang masih memiliki tunggakan iuran sedang kami mintakan kejelasannya ke BPJS,” kata Kepala Seksi Penjaminan dan Peningkatan Mutu Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Umi Nur Chariyati di Yogyakarta, Jumat.
Pada tahun ini, Pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan kebijakan tentang kepesertaan JKN PDPD. Warga Kota Yogyakarta yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta JKN mandiri di kelas I dan II namun memiliki tunggakan kurang dari satu tahun dapat mengalihkan kepesertaannya melalui program PDPD.
Kepesertaan JKN PDPD juga terbuka bagi masyarakat Kota Yogyakarta yang belum memiliki jaminan kesehatan apapun.
Dengan menjadi peserta JKN PDPD, warga tidak perlu melakukan pembayaran secara mandiri karena iuran atau premi bulanan sudah ditanggung oleh Pemerintah Kota Yogyakarta. Hanya saja, warga hanya diperbolehkan menikmati layanan kesehatan di kelas III rumah sakit dan tidak diperbolehkan naik kelas.
Namun demikian, warga yang sudah mendaftar sebagai peserta JKN PDPD tetap diminta melakukan pelunasan tunggakan yang mereka miliki secara mandiri.
“Kami belum memiliki data terkait warga peserta JKN PDPD yang masih memiliki tunggakan di BPJS Kesehatan. Sedang kami mintakan datanya,” katanya.
Hingga saat ini, sudah ada sebanyak 82.997 warga Kota Yogyakarta yang terdaftar sebagai peserta JKN PDPD dari total alokasi anggaran yang disiapkan untuk 83.430 peserta pada tahun anggaran 2019.
Sebelumnya, Pimpinan Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Antonius Fokki Ardiyanto merasa khawatir dengan adanya aturan baru dari BPJS Kesehatan yaitu bagi peserta yang tidak melunasi iuran dalam waktu enam bulan, maka tidak bisa mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan manapun.
“Artinya, mereka harus membayar sendiri. Sekarang yang perlu dipastikan adalah warga yang menjadi peserta JKN PDPD namun masih memiliki tunggakan sebelumnya. Apakah mereka masih bisa mengakses layanan kesehatan atau tidak jika belum melunasi tunggakan,” katanya.
Ia pun mengusulkan agar BPJS Kesehatan, Pemerintah Kota Yogyakarta dan legislatif segera berkoordinasi untuk mendiskusikan permasalahan tersebut dan memastikan agar hak dasar rakyat di bidang kesehatan tetap terpenuhi.
“Jika tidak bisa diselesaikan, maka kami akan mengusulkan kembali skema Jaminan Kesehatan Daerah pada APBD Perubahan 2019,” katanya.
Selain mengalokasikan dana untuk kepesertaan KJN PDPD, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta juga tetap menganggarkan dana sekitar Rp5 miliar untuk memberikan jaminan kesehatan bagi warga yang belum menjadi peserta JKN dan layanan kesehatan yang tidak dilayani oleh BPJS Kesehatan.
Baca juga: Cakupan kepesertaan JKN-KIS di Yogyakarta capai 96,31 persen