Jakarta (ANTARA) - Kasus penyalahgunaan narkoba yang kembali menjerat artis Rio Reifan kini telah ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Kasusnya ditangani Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Kita tunggu saja masih dalam pendalaman dan pemeriksaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu.
Argo belum menjelaskan secara rinci terkait kronologis, lokasi, waktu, serta barang bukti dari hasil penangkapan artis sinetron Tukang Bubur Naik Haji itu.
Diketahui, Rio pernah terlibat penyalahgunaan narkoba hingga divonis 1,2 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Agustus 2015.
Rio kembali berususan dengan narkoba usai diringkus anggota Polres Metro Bekasi Kota di Ahmad Yani, tepatnya di depan BKPM Giant, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Agustus 2017.
Berita Lainnya
28 orang dijadikan tersangka kasus judol yang libatkan oknum Komdigi
Senin, 25 November 2024 13:55 Wib
22 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judol libatkan oknum Komdigi
Minggu, 17 November 2024 5:24 Wib
Polisi sita Rp2,8 miliar lebih dari pelaku judol Kemendigi
Minggu, 10 November 2024 22:08 Wib
Pelaku penyanderaan anak melakukan pencabulan terhadap korban
Selasa, 29 Oktober 2024 16:04 Wib
Penjual anak kandung masih bayi Rp15 juta ditangkap polisi
Jumat, 4 Oktober 2024 22:02 Wib
Polisi jadwal ulang panggil pesohor Aaliyah Massaid, soal pencemaran nama baik
Kamis, 29 Agustus 2024 12:23 Wib
Ojol-kurir demo, polisi kerahkan 1.784 petugas
Kamis, 29 Agustus 2024 9:25 Wib
Polisi megerahkan 4.176 personel jaga demo di KPU-DPR RI
Senin, 26 Agustus 2024 13:49 Wib