Jayapura (ANTARA) - Direktorat Reskrimum Polda Papua menetapkan FBK, mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Cenderawasih sebagai tersangka.
"Memang benar FBK, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direskrimum Polda Papua Kombes Toni Harsono didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Senin.
Dikatakan, selain FBK ditangkap di bandara Sentani, Jumat (6/9) saat hendak menuju Wamena, penyidik juga menetapkan AG sebagai tersangka. FBK dan AG keduanya melakukan tindakan pidana terhadap keamanan negara, menyiarkan suatu berita, mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
Selain itu keduanya melakukan penghinaan terhadap bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan, penghasutan melakukan suatu kejahatan atau pembakaran dan pencurian dengan kekerasan di muka umum.
Baca juga: Polisi amankan 18 orang dari rusunawa Uncen
Penyidik menetapkan kedua tersangka dengan pasal 106 jo pasal 87 dan atau pasal 110 KUHP UU no 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta pasal 160 KUHP, pasal 187 dan UU darurat no 12 tahun 1951. Saat ini para tersangka ditahan di Mako Brimob Papua di Kotaraja, jelas Kombes Toni.
Berita Lainnya
Mantan Menhan Korsel coba bunuh diri di fasilitas penahanan
Rabu, 11 Desember 2024 11:53 Wib
Mantan Dirut PT Timah dituntut penjara 12 tahun
Kamis, 5 Desember 2024 17:00 Wib
Mantan Dirut PT Taru Martani divonis kurungan 8 tahun
Jumat, 22 November 2024 0:30 Wib
Abraham Samad sebut penyidik tidak perlu tahan Said Didu
Selasa, 19 November 2024 14:32 Wib
Jenazah mantan Rektor UGM Ichlasul Amal dimakamkan di Sawitsari Sleman
Kamis, 14 November 2024 12:28 Wib
Mantan Ketua Dewan Pers Ichlasul Amal meninggal dunia
Kamis, 14 November 2024 10:49 Wib
Jaksa menuntut mantan Dirut PT Taru Martani 13 tahun penjara
Selasa, 12 November 2024 21:46 Wib
Dua mantan juara dunia bakal berebut gelar tinju Amerika Utara pada 15 November
Sabtu, 26 Oktober 2024 12:58 Wib