Jayapura (ANTARA) - Direktorat Reskrimum Polda Papua menetapkan FBK, mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Cenderawasih sebagai tersangka.
"Memang benar FBK, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direskrimum Polda Papua Kombes Toni Harsono didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Senin.
Dikatakan, selain FBK ditangkap di bandara Sentani, Jumat (6/9) saat hendak menuju Wamena, penyidik juga menetapkan AG sebagai tersangka. FBK dan AG keduanya melakukan tindakan pidana terhadap keamanan negara, menyiarkan suatu berita, mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
Selain itu keduanya melakukan penghinaan terhadap bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan, penghasutan melakukan suatu kejahatan atau pembakaran dan pencurian dengan kekerasan di muka umum.
Baca juga: Polisi amankan 18 orang dari rusunawa Uncen
Penyidik menetapkan kedua tersangka dengan pasal 106 jo pasal 87 dan atau pasal 110 KUHP UU no 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta pasal 160 KUHP, pasal 187 dan UU darurat no 12 tahun 1951. Saat ini para tersangka ditahan di Mako Brimob Papua di Kotaraja, jelas Kombes Toni.
Berita Lainnya
Nilai pencucian uang mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Rp20 miliar
Senin, 22 April 2024 14:26 Wib
Dengar kesaksian eks ajudan, SYL emosi
Kamis, 18 April 2024 3:44 Wib
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto segera disidang
Selasa, 16 April 2024 18:07 Wib
Jimly Asshiddiqie: Manfaatkan momentum Lebaran 2024 untuk rekonsiliasi
Rabu, 10 April 2024 9:39 Wib
Mantan pelatih Timnas China terima suap Rp158,7 miliar
Jumat, 29 Maret 2024 0:07 Wib
Infeksi, mantan PM Mahathir Mohamad dirawat di RS
Selasa, 12 Maret 2024 5:19 Wib
Tujuh tersangka mantan anggota PPLN Kuala Lumpur dilimpahkan ke JPU
Kamis, 7 Maret 2024 7:27 Wib
Kecelakaan helikopter, mantan Presiden Chile Sebastian tewas
Rabu, 7 Februari 2024 9:35 Wib