Semarang (ANTARA) - Tim Saber Pungli Kota Semarang mengamankan enam juru parkir yang diduga memeras pengemudi bus pariwisata yang membawa rombongan wisatawan berkunjung ke objek wisata Lawang Sewu karena meminta tarif parkir di atas ketentuan.
Ketua Tim Saber Pungli Kota Semarang AKBP Enriko Silalahi di Semarang, Jumat, mengatakan, empat dari enam juru parkir tersebut dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
Sementara dua orang lainnya diketahui hanya bertugas mengarahkan kendaraan yang akan parkir.
Ia menjelaskan, penangkapan yang dilakukan pada Kamis (31/10) tersebut diawali dengan pengintaian oleh petugas menyusul laporan dari masyarakat.
Para juru parkir tersebut diduga meminta tarif parkir di luar ketentuan yang berlaku.
"Untuk bus ukuran besar dikenakan Rp70 ribu, untuk bus kecil Rp50 ribu," katanya.
Bersama para pelaku, petugas mengamankan sejumlah uang serta kuitansi bukti pembayaran parkir untuk awak bus.
Empat pelaku pengutan liar ini, menurut dia, akan dijerat dengan KUHP agar menimbulkan efek jera.
Saat ini, kata dia, petugas masih mendalami kemungkinan dugaan dalang yang berada di balik para juru parkir ini.
Berita Lainnya
Satgas Saber Pungli Gunungkidul persiapkan tiga rencana aksi
Jumat, 20 September 2024 20:07 Wib
PT Pertamina memecat operator SPBU melakukan pungutan liar
Selasa, 13 Agustus 2024 18:23 Wib
LLDIKTI VII Jawa Timur menelusuri dugaan jual beli jabatan guru besar
Sabtu, 10 Agustus 2024 11:09 Wib
Cegah pungli, Pelindo perluas penerapan "autogate" di 29 pelabuhan Indonesia
Minggu, 7 Juli 2024 21:08 Wib
Kemenkumham DIY deklarasikan pemasyarakatan lawan pungli korupsi dan gratifikasi
Jumat, 14 Juni 2024 23:01 Wib
Permudah laporkan pungli, pemerintah bikin Siduli
Rabu, 12 Juni 2024 16:07 Wib
Kemenkumham DIY sebut sanksi oknum pejabat LP Cebongan tunggu inspektorat
Senin, 27 Mei 2024 15:19 Wib
LBH Yogyakarta berharap lapas prioritaskan cegah kasus oknum pungli WBP
Kamis, 23 Mei 2024 18:06 Wib