Sleman dorong pemerintah desa selesaikan Perdes Tanah Kas Desa

id Pemkab Sleman,Proyek jalan tol,Tol Yogyakarta-Solo,Tol Bawen-Yogyakarta-Solo

Sleman dorong pemerintah desa selesaikan Perdes Tanah Kas Desa

Ilustrasi ruas jalan tol. (ANTARA/M Razi Rahman)

Pemerintah desa harus sudah menyelesaikan Perdes TKD paling lambat Desember 2019
Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendorong pemerintah desa setempat segera menyelesaikan Peraturan Desa (Perdes) tentang Tanah Kas Desa (TKD) untuk pengelompokan tanah yang ada di desa serta terkait proyek jalan tol Yogyakarta-Solo dan Yogyakarta-Bawen yang membebaskan banyak tanah kas desa.

"Pemerintah desa harus sudah menyelesaikan Perdes TKD paling lambat Desember 2019. Jika tidak, maka kewenangan pemanfaatan tanah kas desa kemungkinan akan ditarik ke provinsi," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Sumadi di Sleman, Jumat.

Menurut dia, saat ini Pemkab masih berupaya menginventarisasi kelengkapan beleid tersebut.

"Bagi desa yang belum punya perdes, akan difasilitasi agar segera menyusun perdes. Kami yakin perdes bisa selesai sesuai rencana. Tinggal komitmennya saja," katanya.

Baca juga: Operator jip Gunung Merapi diimbau berbagi nomor ponsel dengan wisatawan

Ia mengatakan, penerbitan perdes tersebut terbilang mendesak, selain karena ada beberapa tanah kas desa yang terdampak proyek jalan tol Yogyakarta-Solo dan Yogyakarta-Bawen, juga sebagai upaya inventarisasi aset seiring dengan perkembangan jaman.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno mengatakan bidang tanah yang dilewati jalan tol harus dibebaskan. Termasuk juga untuk TKD.

"Namun, mekanisme pembebasan TKD ini harus melalui perdes," katanya.

Ia mengatakan, dibutuhkan percepatan karena pemanfaatan TKD harus seizin gubernur.

"Kami secara pararel memproses tanah kas ini dengan dasar UU No 2/2012 dan memang harus seizin gubernur. Perdes ini menjadi penting untuk pemanfaatan TKD," katanya.

Menurut dia, dari 20 desa yang dilewati proyek jalan tol Yogyakarta-Solo dan Yogyakarta-Bawen, baru empat desa yang sudah memiliki Perdes. Yakni Desa Purwomartani (Kalasan), Sariharjo (Ngaglik), Sendangadi (Mlati) dan Tirtoadi (Mlati).

"Sisanya masih dilakukan proses pembahasan di tingkat provinsi maupun kabupaten," katanya.

Baca juga: Dispar Sleman menggencarkan sosialisasikan wisata halal

Adapun desa dengan raperdes yang sudah sampai ke provinsi meliputi Desa Trihanggo (Gamping), Sinduadi (Mlati), Tambakrejo (Tempel), Sumberharjo (Tempel), Margokaton (Seyegan), dan Margodadi (Seyegan).

Sedangkan yang pembahasannya masih di kabupaten meliputi Desa Bokoharjo (Prambanan), Selomartani (Kalasan), Tamanmartani (Kalasan), Tirtomartani (Kalasan), Maguwoharjo (Depok), Condongcatur (Depok), Caturtunggal (Dapok), Tlogoadi (Mlati), Banyurejo (Tempel) dan Margomulyo (Seyegan).

Untuk percepatan perdes, nantinya akan disahkan dengan BPD. Sehingga nantinya ketika tim pembebasan lahan sudah bekerja, izin gubernur sudah turun.

Pembangunan tol Yogyakarta-Solo membutuhkan sebanyak 2.906 bidang tanah. Sedangkan untuk tol Yogyakarta-Bawen membutuhkan 865 bidang tanah.

Dari total bidang tanah yang dibutuhkan itu, sebagian merupakan tanah kas desa (TKD). Oleh karenanya dibutuhkan perdes untuk dapat membebaskan TKD yang terdampak tol.
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024