KPU Gunung Kidul menolak berkas dukungan calon perorangan Kelik-Yayuk

id Calon perorangan,KPU Gunung Kidul,Pilkada Serentak 2020

KPU Gunung Kidul menolak berkas dukungan calon perorangan Kelik-Yayuk

Calon persorangan Anton-Suparno menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Kabupaten Gunung Kidul. ANTARA/Sutarmi

Gunung Kidul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menolak berkas dukungan calon perorangan dari pasangan Kelik Agung Nugroho-Yayuk Kristiyawati yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.

Anggota KPU Kabupaten Gunung Kidul Andang Nugroho di Gunung Kidul, Kamis, mengatakan bahwa pada saat penyerahan berkas dukungan pasangan Kelik-Yayuk menyerahkan sebanyak 46.879 KTP. Namun, setelah pencocokan, sebanyak 44.534 dukungan yang dinyatakan lengkap, sisanya sebanyak 2.345 dukungan dinyatakan tidak lengkap.

"Berdasarkan penelitian ini, kami memutuskan menolak penyerahan berkas dari pasangan Kelik-Yayuk karena masih kurang 909 dukungan. Hal tersebut berdasarkan hasil rapat pleno pada Rabu (26/2) malam,” kata Andang.

Berkas yang diserahkan oleh pasangan Kelik-Yayuk mayoritas dalam berkas yang diserahkan tidak dilengkapi dengan formulir surat pernyataan dukungan.

"Dari berkas dukungan yang diserahkan ke KPU, banyak yang tidak disertai dengan pernyataan dukungan," katanya.

Andang menyebutkan jumlah dukungan yang kurang tidak hanya terjadi pada pasangan Kelik-Yayuk, tetapu juga pasangan Anton Supriyadi-Suparno yang berkurang 5.171 dari yang diserahkan sebanyak 51.340 jiwa.

"Namun, bedanya pasangan Anton-Suparno masih bisa memenuhi syarat minimal karena dukungannya mencapai 46.169 jiwa sehingga bisa maju ke tahapan berikutnya,” katanya menjelaskan.

Hal senada diungkapkan oleh Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani. Menurut dia, pada saat penyerahan berkas untuk maju dari jalur perorangan ada dua pasangan yang menyerahkan berkas.

Setelah dilakukan penelitian, lanjut dia, hanya satu pasangan, yakni Anton-Suparno yang dinyatakan memenuhi syarat minimal untuk maju.

Untuk bisa maju sebagai calon perorangan, kata Hani, harus melalui beberapa tahapan. Setelah tahapan penyerahan berkas dan dinyatakan memenuhi syarat, dilanjutkan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual guna membuktikan keabsahan dukungan.

"Verifikasi administrasi dilaksanakan mulai 27 Februari hingga 25 Maret, sedangkan untuk verifikasi dan faktual dilaksanakan 26 Maret sampai 15 April,” katanya.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024