Gunung Kidul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menolak berkas dukungan calon perorangan dari pasangan Kelik Agung Nugroho-Yayuk Kristiyawati yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.
Anggota KPU Kabupaten Gunung Kidul Andang Nugroho di Gunung Kidul, Kamis, mengatakan bahwa pada saat penyerahan berkas dukungan pasangan Kelik-Yayuk menyerahkan sebanyak 46.879 KTP. Namun, setelah pencocokan, sebanyak 44.534 dukungan yang dinyatakan lengkap, sisanya sebanyak 2.345 dukungan dinyatakan tidak lengkap.
"Berdasarkan penelitian ini, kami memutuskan menolak penyerahan berkas dari pasangan Kelik-Yayuk karena masih kurang 909 dukungan. Hal tersebut berdasarkan hasil rapat pleno pada Rabu (26/2) malam,” kata Andang.
Berkas yang diserahkan oleh pasangan Kelik-Yayuk mayoritas dalam berkas yang diserahkan tidak dilengkapi dengan formulir surat pernyataan dukungan.
"Dari berkas dukungan yang diserahkan ke KPU, banyak yang tidak disertai dengan pernyataan dukungan," katanya.
Andang menyebutkan jumlah dukungan yang kurang tidak hanya terjadi pada pasangan Kelik-Yayuk, tetapu juga pasangan Anton Supriyadi-Suparno yang berkurang 5.171 dari yang diserahkan sebanyak 51.340 jiwa.
"Namun, bedanya pasangan Anton-Suparno masih bisa memenuhi syarat minimal karena dukungannya mencapai 46.169 jiwa sehingga bisa maju ke tahapan berikutnya,” katanya menjelaskan.
Hal senada diungkapkan oleh Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani. Menurut dia, pada saat penyerahan berkas untuk maju dari jalur perorangan ada dua pasangan yang menyerahkan berkas.
Setelah dilakukan penelitian, lanjut dia, hanya satu pasangan, yakni Anton-Suparno yang dinyatakan memenuhi syarat minimal untuk maju.
Untuk bisa maju sebagai calon perorangan, kata Hani, harus melalui beberapa tahapan. Setelah tahapan penyerahan berkas dan dinyatakan memenuhi syarat, dilanjutkan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual guna membuktikan keabsahan dukungan.
"Verifikasi administrasi dilaksanakan mulai 27 Februari hingga 25 Maret, sedangkan untuk verifikasi dan faktual dilaksanakan 26 Maret sampai 15 April,” katanya.
Berita Lainnya
Penguatan perseroan perorangan di Yogyakarta untuk dorong ekonomi kreatif
Sabtu, 5 Oktober 2024 12:11 Wib
Kemenkumham DIY sosialisasikan perseroan perorangan bagi pelaku UMKM
Jumat, 21 Juni 2024 11:40 Wib
KPU Kulon Progo menetapkan syarat dukungan perseorangan 29.329 pemilih
Jumat, 19 April 2024 10:18 Wib
KPU Kulon Progo umumkan pendaftaran jalur perorangan Pilkada dimulai 5 Mei
Rabu, 20 Maret 2024 22:24 Wib
Menpora : bonus untuk Tim Thomas tidak diberikan perorangan
Rabu, 8 Desember 2021 20:43 Wib
Satgas COVID-19 Sleman tegur cafe dan perorangan langgar PPKM
Sabtu, 20 Februari 2021 12:09 Wib
KPU Gunung Kidul tutup penyerahan dokumen dukungan untuk calon perorangan
Senin, 24 Februari 2020 18:19 Wib
Asal sumbangan dana kampanye Pemilu 2019 di Yogyakarta didominasi perorangan
Kamis, 3 Januari 2019 13:37 Wib