Satpol PP Yogyakarta berikan peringatan reklame rokok langgar aturan

id Satpol pp, reklame,rokok,Yogyakarta

Satpol PP Yogyakarta berikan peringatan reklame rokok langgar aturan

Ilustrasi pemasangan reklame produk rokok yang dinilai menyalahi aturan karena dipasang di ruas jalan utama di Kota Yogyakarta (ANTARA/Eka AR)

Sesuai aturan, peringatan akan diberikan hingga tiga kali...

Yogyakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta memberikan peringatan kepada pemilik reklame yang menampilkan produk rokok di salah satu ruas jalan protokol yang ditetapkan sebagAi lokasi larangan untuk pemasangan iklan untuk jenis produk tersebut.

“Pekan lalu sudah kami beri peringatan pertama. Jika tetap melanggar dan iklan untuk produk rokok tetap ditampilkan, akan kami susul dengan peringatan kedua,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta Agus Winarto di Yogyakarta, Senin.

Sesuai aturan, peringatan akan diberikan hingga tiga kali dan jika tidak ada tindakan apapun dari pemilik atau pemasang reklame, maka reklame akan diturunkan.

Baca juga: Dinsos Yogyakarta menargetkan anggota KUBE keluar dari garis kemiskinan

Menurut dia, peringatan serupa tidak hanya diberikan kepada reklame yang berada di sekitar Jalan Sudirman Yogyakarta saja, tetapi kepada reklame produk serupa yang terpasang di ruas jalan protokol lainnya.

“Tidak ada pengecualian. Kami juga akan tertibkan untuk iklan serupa yang juga melanggar aturan. Kami tertibkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Pemerintah Kota Yogyakarta sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame yang didukung dengan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2016 tentang petunjuk pelaksanaan perda reklame.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2016 dinyatakan bahwa produk rokok dilarang ditempatkan di jalan utama atau jalan protokol.

“Kami temukan satu reklame produk rokok di Jalan Sudirman. Padahal jalan tersebut seharusnya masuk kategori jalan protokol sehingga tidak dapat digunakan untuk memasang produk rokok,” kata Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta Baharudin Kamba.

Ia berharap, Pemerintah Kota Yogyakarta bertindak tegas terhadap pelanggaran penyelenggaraan reklame karena dikhawatirkan jika pelanggaran dibiarkan maka jumlahnya akan semakin bertambah.

“Satpol PP dan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) memiliki kewenangan untuk menindak pemasangan reklame yang tidak sesuai aturan,” katanya.

Baca juga: BMKG imbau masyarakat waspadai hujan lebat di DIY

Tindakan tegas terhadap pelanggar aturan tersebut, lanjut dia, juga akan memberikan keuntungan lain bagi Pemerintah Kota Yogyakarta yaitu optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak reklame.

“Sosialisasi terkait aturan pemasangan reklame juga harus terus dilakukan karena terkadang pemilik reklame menyerahkan sepenuhnya pemasangan iklan ke vendor tanpa tahu jika lokasi pemasangan menyalahi aturan,” katanya.
 

Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024