KPP Pratama Yogyakarta menargetkan penyampaian SPT capai 80 persen

id SPT,pajak,KPP Pratama,yogyakarta

KPP Pratama Yogyakarta menargetkan penyampaian SPT capai 80 persen

Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti saat menyampaikan laporan SPT pajak melalui e-filling (Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Yogyakarta menargetkan penyampaian laporan SPT pajak orang pribadi untuk tahun pajak 2019 bisa mencapai 76 hingga 80 persen dari wajib pajak yang tercatat di kota tersebut.

“Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Yogyakarta adalah kantor pajak tertua di Yogyakarta dengan wajib pajak yang paling banyak se-DIY. Untuk target penyampaian laporan pun pastinya lebih banyak dibanding kantor lain. Harapannya, 76-80 persen bisa masuk,” kata Kepala KPP Pratama Yogyakarta Guntur Wijaya Edi di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, hingga pekan kedua Maret sudah ada sekitar 30 hingga 40 persen wajib pajak yang menyerahkan laporan SPT orang pribadi dari sekitar 60.000 wajib pajak yang tercatat efektif menyampaikan laporan.

“Tentunya, kami optimistis target penyampaian laporan SPT tahunan ini bisa direalisasikan. Harus bisa sesuai target,” katanya.

Ia menambahkan, sebagian besar wajib pajak orang pribadi yang tercatat di KPP Pratama Kota Yogyakarta berasal dari pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yaitu pengusaha kecil dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar per tahun.

“Bagi pelaku UMKM, penyampaian laporan SPT seharusnya sudah sangat mudah karena penghitungan pajaknya pun mudah. Cukup mengalikan 0,5 dengan omzet yang diperoleh selama setahun,” katanya.

Meskipun demikian, masih ada beberapa kendala yang kerap dialami pelaku UMKM saat akan menyampaikan laporan SPT tahunan karena pelaku usaha tersebut memiliki utang yang juga harus diperhitungkan saat menyampaikan laporan.

“Terkadang, masih ada utang yang terselip di sana-sini sehingga pelaku UMKM ini membutuhkan waktu yang lebih banyak untuk menyusun laporan. Namun, jika pada tahun sebelumnya sudah pernah menyampaikan dengan sistem online, maka datanya sudah ada. Tinggal melakukan penyesuaian saja,” katanya.

Ia berharap, berbagai kendala tersebut tidak menyurutkan keinginan pelaku UMKM di Kota Yogyakarta untuk menyampaikan laporan SPT pajak. “Sebenarnya, pelaku usaha juga masih bisa melakukan pembetulan terhadap laporannya. Dilaporkan saja dulu sebelum 31 Maret agar tidak terkena sanksi,” katanya.

Wajib pajak orang pribadi yang tidak menyampaikan laporan pajak bisa dikenai sanksi denda Rp100.000 per bulan dan denda Rp1 juta untuk wajib pajak badan dengan tenggat waktu penyampaian laporan hingga 30 April.

Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti juga mengingatkan wajib pajak untuk segera menyampaikan laporan SPT untuk tahun pajak 2019 yang akan berakhir pada 31 Maret.

“Penyampaian sudah bisa dilakukan dengan mudah, secara online melalui e-filling,” tambahnya yang juga meminta pelaku UMKM untuk tertib menyampaikan laporan.

Haryadi menambahkan, pajak adalah penerimaan negara dan dengan taat membayar pajak berarti mengamankan penerimaan negara.

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024