Jakarta (ANTARA) - Rachel Maryam baru saja meresmikan pernikahannya secara hukum dengan Edwin Aprihandono setelah permohonan isbat yang diajukan dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (3/8).
Rachel dan Edwin sebenarnya sudah menikah secara siri sejak 16 Desember 2011. Keduanya pun kini memutuskan untuk meresmikan pernikahannya secara hukum lantaran beberapa pertimbangan, salah satunya kondisi Rachel Maryam yang tengah hamil dengan usia kandungan memasuki bulan kedelapan.
"Sebelumnya kami tidak ada urgensi untuk meresmikan pernikahan ini secara negara, namun saat ini saya sedang hamil besar dan kami berpikir akan lebih baik untuk kehidupan dan masa depan bayi kami apabila kami resmi menikah secara negara juga," kata Rachel Maryam saat dikonfirmasi, Senin (3/8).
Rachel yang tak datang menghadiri sidang dan hanya diwakili oleh kuasa hukum mengaku senang dengan dikabulkannya permohonan sidang isbat keduanya.
"Sudah diajukan sejak 10 hari lalu. Hari ini sidang dihadiri 2 orang saksi nikah dan adik aku sebagai wali," ujar Rachel Maryam.
"Pertimbangannya karena kondisi kehamilan dan masa pandemi ini beresiko untuk saya dan suami hadir langsung. Jadi diwakilkan oleh kuasa hukum. Tidak ada masalah. Tetap sah secara hukum," lanjut Rachel soal alasan tak menghadiri sidang isbat.
Baik Rachel Maryam dan sang suami pun mengaku sangat bersyukur setelah pernikahannya disahkan secara hukum.
"Alhamdulillah kami (saya dan suami) merasa bersyukur. Dan berharap agar ini menjadi keberkahan yg lebih bagi pernikahan dan rumah tangga kami," imbuhnya.