Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo meminta jajarannya untuk mencegah terjadinya lonjakan kenaikan kasus penularan COVID-19 saat libur panjang selama lima hari, sejak Rabu (28/10) hingga Minggu (1/11) 2020.
“Kita memiliki pengalaman kemarin, libur panjang 1,5 bulan lalu (akhir Agustus 2020), mungkin setelah itu terjadi kenaikan (kasus COVID-19) yang agak tinggi,” kata Presiden dalam rapat terbatas mengenai Antisipasi Penyebaran COVID-19 Saat Libur Panjang Akhir Oktober 2020 di Jakarta, Senin.
Presiden mengingatkan agar lonjakan kenaikan kasus COVID-19 saat musim libur panjang di akhir Agustus 2020 lalu jangan sampai terulang.
“Oleh sebab itu, ini perlu kita bicarakan agar kegiatan libur panjang dan cuti bersama ini jangan sampai berdampak pada kenaikan kasus COVID-19,” kata Presiden.
Hingga 18 Oktober 2020, penanganan COVID-19 di Indonesia, kata Presiden, sudah menunjukkan perbaikan. Misalnya, tingkat kasus aktif COVID-19 di Indonesia telah menurun menjadi 17,69 persen dibanding bulan sebelumnya. Persentase kasus aktif COVID-19 itu lebih rendah dibanding kasus aktif COVID-19 di dunia yang sebesar 22,54 persen.
“Kemudian dibanding bulan yang lalu rata-rata kematian karena COVID-19 di Indonesia juga menurun dari 3,94 persen menjadi 3,45 persen. Sekali lagi, menurun dari bulan lalu 3,94 persen menjadi 3,45 persen,” ujar dia.
Sementara untuk tingkat kesembuhan di Indonesia, saat ini sebesar 78,84 persen atau lebih tinggi dari rata-rata kesembuhan pasien COVID-19 di dunia yang sebesar 74,67 persen.
“Saya kira hal-hal seperti ini yang harus terus kita perbaiki sehingga kita harapkan tren kasus di Indonesia semakin menurun,” ujar Presiden.
Adapun pemerintah telah menetapkan cuti bersama pada akhir Oktober 2020, tepatnya di 28 dan 30 Oktober 2020 yang mengapit tanggal merah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 29 Oktober. Kemudian, pada 31 Oktober 2020 dan 1 November 2020 merupakan jadwal akhir pekan.