Kemenpora : Jumlah diklat sepak bola Indonesia belum mencapai target
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemuda dan Olahraga menyatakan jumlah diklat sepak bola usia dini belum mencapai target sesuai kebutuhan seperti diamanatkan Inpres Nomor 3 Tahun 2019 tentang percepatan pembangunan sepak bola nasional.
Deputi Pembudayaan Olahraga Kemenpora Raden Isnanta menyebut hingga saat ini hanya ada tujuh diklat yang langsung di bawah wewenang pemerintah dan itu belum bisa menjangkau seluruh wilayah Indonesia.
Padahal idealnya diklat Pusat Pembinaan dan Latihan Pelajar (PPLP) sepak bola harus merata di 34 provinsi di Indonesia.
"Diklat menurut amanat Inpres harus ditambah jumlahnya. Ini yang kita belum kita lakukan karena Cost-nya tinggi, harusnya di 34 provinsi ini ada diklat. Semua daerah punya potensi," kata Raden Isnanta dalam webinar, Selasa.
Dari diklat yang adapun belum mencangkup pembinaan berjenjang. Mereka mengawali pembinaan mulai dari anak usia SMA atau 16-18 tahun. Padahal proses pembinaan yang terukur harus dimulai sejak anak masuk usia 13 tahun.
Lantas bagi anak-anak usia di bawah 13 tahun maka proses pembinaannya berada dalam kewenangan Sekolah Sepak Bola (SSB). Dengan begitu antara akar rumput, pemerintah, dan PSSI akan terjalin sinergi dalam mencari atau mengembangkan bibit-bibit muda potensial demi meraih prestasi pada cabang sepak bola.
"Pembinaan ini sesungguhnya bisa berjenjang di awali dari SSB kemudian naik ada PPLP, kemudian naik sekarang PSSI diwajibkan FIFA harus ada akademi. Tapi tidak semua klub PSSI punya akademi, di akar rumput SSB juga tidak semua tergarap dengan baik," kata dia.
Maka dari itu, kata dia, implementasi Inpres Nomor 3 Tahun 2019 bukanlah kerja satu lembaga, melainkan seluruh kementerian/lembaga yang bekerja sesuai porsinya.
Menurut Raden, kementerian-kementerian bisa memanfaatkan kewenangannya dalam menjalankan Inpres ini, seperti Kemendikbud yang bisa memberikan lisensi kepada guru-guru olahraga di sekolah, PUPR yang menyediakan lapangan latihan, atau Kemenko PMK melalui sertifikasi pelatih di SSB minimal lisensi C PSSI.
"Kemudian peran kabupaten/kota/provinsi sangat kuat dalam Inpres ini. Kemendagri menjadi dirigen bagaimana menyiapkan lapangan, meningkatkan SDM, menata perkumpulan SSB, semua itu ada dalam amanat Inpres. Jadi Inpres ini bukan hanya Kemenpora saja," kata dia.
Deputi Pembudayaan Olahraga Kemenpora Raden Isnanta menyebut hingga saat ini hanya ada tujuh diklat yang langsung di bawah wewenang pemerintah dan itu belum bisa menjangkau seluruh wilayah Indonesia.
Padahal idealnya diklat Pusat Pembinaan dan Latihan Pelajar (PPLP) sepak bola harus merata di 34 provinsi di Indonesia.
"Diklat menurut amanat Inpres harus ditambah jumlahnya. Ini yang kita belum kita lakukan karena Cost-nya tinggi, harusnya di 34 provinsi ini ada diklat. Semua daerah punya potensi," kata Raden Isnanta dalam webinar, Selasa.
Dari diklat yang adapun belum mencangkup pembinaan berjenjang. Mereka mengawali pembinaan mulai dari anak usia SMA atau 16-18 tahun. Padahal proses pembinaan yang terukur harus dimulai sejak anak masuk usia 13 tahun.
Lantas bagi anak-anak usia di bawah 13 tahun maka proses pembinaannya berada dalam kewenangan Sekolah Sepak Bola (SSB). Dengan begitu antara akar rumput, pemerintah, dan PSSI akan terjalin sinergi dalam mencari atau mengembangkan bibit-bibit muda potensial demi meraih prestasi pada cabang sepak bola.
"Pembinaan ini sesungguhnya bisa berjenjang di awali dari SSB kemudian naik ada PPLP, kemudian naik sekarang PSSI diwajibkan FIFA harus ada akademi. Tapi tidak semua klub PSSI punya akademi, di akar rumput SSB juga tidak semua tergarap dengan baik," kata dia.
Maka dari itu, kata dia, implementasi Inpres Nomor 3 Tahun 2019 bukanlah kerja satu lembaga, melainkan seluruh kementerian/lembaga yang bekerja sesuai porsinya.
Menurut Raden, kementerian-kementerian bisa memanfaatkan kewenangannya dalam menjalankan Inpres ini, seperti Kemendikbud yang bisa memberikan lisensi kepada guru-guru olahraga di sekolah, PUPR yang menyediakan lapangan latihan, atau Kemenko PMK melalui sertifikasi pelatih di SSB minimal lisensi C PSSI.
"Kemudian peran kabupaten/kota/provinsi sangat kuat dalam Inpres ini. Kemendagri menjadi dirigen bagaimana menyiapkan lapangan, meningkatkan SDM, menata perkumpulan SSB, semua itu ada dalam amanat Inpres. Jadi Inpres ini bukan hanya Kemenpora saja," kata dia.