Yogyakarta (ANTARA) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta Noviar Rahmad Noviar Rahmad mengatakan masih banyak warga belum memahami penerapan kebijakan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) yang telah berlaku di daerah ini mulai 11-25 Januari 2021.
"Masih banyak yang belum paham dengan PTKM. Banyak yang belum tahu karena tidak semua warga kita membaca media," kata Noviar saat konferensi pers secara virtual di Yogyakarta, Selasa.
Karena itu, Satpol PP DIY masih akan mengedepankan sosialisasi serta pembinaan sampai dua hari ke depan sebelum penindakan disertai dengan sanksi diterapkan bagi pelanggar kebijakan PTKM.
"Setelah dua hari ini sosialisasi selesai kami akan melangkah ke proses penindakan dengan menerapkan sanksi," kata dia.
Ia mengatakan pada hari pertama penerapan PTKM di DIY, masih banyak pelaku usaha pertokoan atau rumah makan yang melanggar aturan, khususnya terkait jam operasional mereka yang dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.
Noviar mengakui bahwa seluruh pedagang di sepanjang kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, pada hari pertama mematuhi aturan itu. Meski demikian, masih ditemukan banyak pelanggaran di daerah lainnya.
Bagi pelaku usaha kuliner yang buka pada malam hari seperti angkringan, kata dia, pada dasarnya masih diberikan toleransi untuk buka melebihi pukul 19.00 WIB. Namun tidak boleh melayani pengunjung yang makan ditempat. "Tidak boleh makan di tempat, tapi dibungkus dibawa pulang," kata dia.
Selain aturan jam operasional rumah makan atau pertokoan, sejumlah perusahaan juga diketahui belum menerapkan penerapan work from home (WFH) bagi 75 persen pegawainya.
Dari enam perusahaan di DIY yang dipantau, kata dia, belum satu pun yang menerapkan WFH.
Menurut Noviar, bagi perusahaan yang melanggar aturan itu, akan mendapatkan surat peringatan pertama (SP 1). Jika tiga hari kemudian masih melanggar, Satpol PP dapat melakukan penyegelan sementara selama tiga hari.
Untuk mengawasi penerapan PTKM, per hari Satpol PP DIY mengerahkan sebanyak 150 anggotanya dengan didukung personel Polda DIY yang kemudian dibagi menjadi enam tim.
Wakil Ketua Sekretariat Gugus Tugas Penanganan COVID-19 DIY Biwara Yuswantana berharap masyarakat memahami dan mematuhi segala aturan dalam kebijakan PTKM sebagai srtategi bersama menekan transmisi COVID-19 yang terus mengalami lonjakan secara signifikan.
"Karena memang penularan itu disebabkan kontak erat dengan orang yang positif maka kami perlu meninimalkan kontak itu. Dengan pengetatan terbatas ini diharapkan potensi kontak itu bisa dikurangi," kata dia.
Ia mengakui bahwa pada hari pertama penerapan PTKM masih banyak pelanggaran. Namun demikian, ia berharap hal itu semata-mata karena aturan yang belum dipahami secara menyeluruh oleh sebagian masyarakat.
Berita Lainnya
Satpol PP Bantul membatasi takbir keliling cegah potensi gangguan
Jumat, 22 Maret 2024 19:41 Wib
Satpol PP tertibkan kegiatan berpotensi ganggu Trantibum
Minggu, 17 Maret 2024 12:47 Wib
Satpol PP Yogyakarta meminta masyarakat lapor jika ada pungli sampah
Selasa, 5 Maret 2024 20:39 Wib
Sleman gelar peringatan Hari Penegakan Kedaulatan Negara
Jumat, 1 Maret 2024 15:52 Wib
Bawaslu Sleman kerahkan alat berat "crane" untuk turunkan APK
Senin, 12 Februari 2024 16:24 Wib
Bawaslu Bantul kedepankan kecepatan pembersihan APK pemilu
Senin, 12 Februari 2024 15:04 Wib
Jalani pelatihan, Satpol PP Pariwisata di Bali
Selasa, 23 Januari 2024 4:42 Wib
KPU Bantul koordinasi dengan Satpol PP siapkan tenaga Linmas TPS
Selasa, 2 Januari 2024 10:56 Wib