KPK membawa 32 dokumen dari Kantor Disdikpora DIY

id Mandala krida,KPK,Yogyakarta

KPK membawa 32 dokumen dari Kantor Disdikpora DIY

Logo KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah. (.)

Yogyakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengangkut 32 macam dokumen selama penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DI Yogyakarta pada Rabu (17/2) terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida.

"Seluruh dokumen yang dibawa sifatnya umum tidak ada yang spesifik. Karena itu dibutuhkan KPK ya kami serahkan saja," kata Didik saat dikonfirmasi di Yogyakarta, Kamis.

Ia menuturkan sejumlah petugas KPK tiba di Kantor Disdikpora DIY pada Rabu (18/2) sekitar pukul 10.30 WIB.



Mereka kemudian mencari dokumen di dua ruangan yakni di ruang perencanaan dan ruang pendidikan khusus hingga sekitar pukul 15.00 WIB.

"Ya kemarin tiba-tiba saja kami tidak ada yang diberi tahu," kata dia.

Ke-32 dokumen yang dibawa KPK, kata Didik, merupakan dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari tahun 2012 sampai 2017 yang terdiri atas dokumen rencana kerja (renja) serta berkas-berkas terkait Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

"Dari dokumen tersebut, dicatat, ada berita acara dokumen yang dibawa. Kami menyerahkan dokumen tersebut sebagai pemilik dokumen," kata Didik.



Selain di Kantor Disdikpora DIY, lembaga antirasuah itu juga menggeledah Kantor Badan Pemuda dan Olahraga (BPO) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang kemudian menyita sejumlah dokumen yang diduga juga terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida.

Menurut Kepala BPO DIY Eka Heru Prasetya, ada dua ruangan yang digeledah para penyidik KPK untuk mencari dokumen yang memiliki keterkaitan dengan Stadion Mandala Krida.

"Hanya dokumen-dokumen terkait dengan mandala," kata dia yang menyatakan siap kooperatif dan menyerahkan seluruh proses hukum terkait pembangunan Stadion Mandala Krida kepada KPK.
 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024