Bakesbangpol Yogyakarta akan lakukan pendataan ulang untuk ormas

id yogyakarta,Pemkot Yogyakarta ,Kota Yogyakarta ,Balaikota Yogyakarta

Bakesbangpol Yogyakarta akan lakukan pendataan ulang untuk ormas

Kompleks Balai Kota Yogyakarta (Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Yogyakarta akan melakukan pendataan ulang terhadap organisasi kemasyarakatan yang ada di kota tersebut sekaligus mendorong seluruh organisasi untuk berbadan hukum atau setidaknya memiliki surat keterangan terdaftar dari Kemendagri.

"Kegiatan ini untuk melakukan pemutakhiran data organisasi kemasyarakatan (ormas) yang ada di Yogyakarta sekaligus untuk update status setiap organisasi apakah sudah berbadan hukum atau belum," kata Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ormas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Yogyakarta Widyastuti di Yogyakarta, Senin.

Berdasarkan data terakhir pada tahun 2020, jumlah ormas yang tercatat di Kota Yogyakarta sebanyak 134 organisasi. Sebanyak 22 organisasi sudah berbadan hukum, 12 organisasi memiliki surat keterangan terdaftar (SKT), dan sisanya masih dibutuhkan konfirmasi ulang ke tiap organisasi.

"Oleh karena itu, perlu pendataan dan pendaftaran ulang. Mungkin saja ada organisasi yang sebelumnya belum berbadan hukum atau belum memiliki SKT tetapi saat ini sudah memiliki salah satu di antaranya,” katanya.

Idealnya, lanjut Widyastuti, setiap ormas harus berbadan hukum. Apabila satu dan lain hal tidak dapat berbadan hukum, setidaknya bisa memiliki SKT yang saat ini dapat diproses di Kementerian Dalam Negeri.

"Untuk memudahkan pengurusan SKT, kamisiap memfasilitasi ormas untuk pendaftaran secara online ke Kemendagri," katanya.

Jika seluruh syarat pendaftaran dipenuhi, SKT dari Kemendagri sudah dapat diterbitkan dalam waktu 15 hari dan seluruh prosesnya tidak dipungut biaya.

"Untuk badan hukum, tetap diurus melalui Kantor Kementerian Hukum dan HAM," katanya.

Bagi ormas yang belum memiliki legalisasi dalam bentuk badan hukum atau SKT, lanjut Widyastuti, tidak ada sanksi apa pun yang diberikan berdasarkan PP Nomor 57 Tahun 2017.

"Informasi dari DIY, peraturan ini akan di-review, akan ditinjau kembali, terutama terkait dengan sanksinya," kata Widyastuti.

Selama ini, lanjut dia, ormas yang belum memiliki BH atau SKT tidak menerima sanksi apa pun. Namun, mereka tidak bisa mengakses fasilitasi dari pemerintah daerah dalam sebuah program atau kegiatan.

"Pada bulan Maret dan April 2021, kami akan kumpulkan ormas yang sudah terdaftar dan mendorong mereka untuk mengurus SKT apabila belum memiliki. Untuk pengurusan SKT, seluruh prosesnya dilakukan daring, mudah dan gratis," katanya.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024