Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta akan memperketat pemeriksaan kendaraan para pendatang yang masuk melalui perbatasan wilayah selama Lebaran menyusul kebijakan pemerintah pusat yang melarang mudik Lebaran mulai 6-17 Mei 2021.
"Kalau itu ada larangan tentu akan kita perketat lagi dari biasanya," kata Sekretris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat.
Menurut Aji, selain memperketat pemeriksaan kendaraan pendatang di pintu masuk atau perbatasan wilayah, hal serupa juga akan dilakukan di bandar udara serta stasiun kereta api.
"Di bandara tentu nanti akan ada pemeriksaan, baik yang berangkat maupun yang pulang. Di stasiun juga yang berangkat dan yang pulang (diperiksa)," kata dia.
Tidak hanya itu, Sekda DIY juga meminta masyarakat melalui posko yang telah terbentuk di level kelurahan sampai RT ikut memperketat skrining atau penapisan bagi setiap pendatang yang memasuki wilayah mereka.
Menurut dia, penapisan di level RT diperlukan mengingat mobilitas masyarakat saat momentum Lebaran diperkirakan tetap meningkat.
"Karena pergerakan itu bukan hanya yang mudik dari jauh tetapi bisa jadi antarkabupaten kita sendiri juga akan ada mobilitas yang cukup tinggi," kata dia.
Menurut Aji, kebijakan pemerintah pusat melarang mudik Lebaran cukup tepat dengan tujuan untuk mengurangi kerumunan yang biasanya muncul saat momentum libur panjang. "Saya kira itu keputusan yang cukup arif terkait dengan pemaparan COVID-19," kata dia.