Yogyakarta menunggu ketentuan pusat untuk susun aturan ibadah Ramadhan

id Shalat tarawih

Yogyakarta menunggu ketentuan pusat untuk susun aturan ibadah Ramadhan

Dokumen - Umat Islam di Kota Palu laksanakan shalat Isya dan Tarawih berjamaah Jalan Sis Aljufri depan Masjid Alkhairaat tahun 2019. (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta Provinsi Dearha Istimewa Yogyakarta masih menunggu ketentuan dari pemerintah pusat sebelum menyusun aturan pelaksanaan dan aturan teknis lainnya terkait pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan.

“Gambaran besarnya memang sudah ada yaitu dengan memberlakukan pembatasan untuk Shalat Tarawih dan kegiatan ibadah lainnya. Tetapi untuk aturan teknis yang lebih detail, kami masih menunggu ketentuan resmi dari pusat yang bersifat nasional termasuk aturan dari DIY,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Selasa.

Menurut Heroe, Pemerintah Kota Yogyakarta tidak ingin mendahului ketentuan dari pemerintah pusat maupun dari DIY dalam mengatur ibadah di bulan Ramadhan yang masih berada dalam situasi pandemi COVID-19 meski secara umum kasus di Kota Yogyakarta semakin berkurang.

“Yang bisa menjadi gambaran awal adalah memberikan izin menggelar Shalat Tarawih untuk wilayah yang masuk ke zona hijau,” katanya.

Namun demikian, lanjut Heroe, pelaksanaan Shalat Tarawih tersebut tetap harus dilakukan berdasarkan protokol kesehatan ketat yaitu membatasi jumlah maksimal warga yang bisa beribadah di masjid atau mushala.

“Aturan tersebut juga harus bisa bersifat dinamis karena kasus COVID-19 pun bersifat dinamis. Risiko penularan di suatu wilayah bisa berubah-ubah,” katanya.

Oleh karenanya, lanjut Heroe, jika ditemukan terjadi penularan COVID-19 di suatu wilayah, maka dimungkinkan akan dilakukan pelarangan pelaksanaan ibadah di masjid untuk mencegah potensi penularan yang lebih luas.

Warga yang beribadah di suatu masjid atau mushala juga diharapkan hanya berasal dari warga di sekitar lingkungan tempat ibadah saja.

Berdasarkan data epidemiologi dari Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, risiko penularan COVID-19 di Yogyakarta masuk dalam kategori sedang atau zona orange. Dari 14 kecamatan, hanya ada satu kecamatan dengan risiko penularan tinggi yaitu di Mantrijeron, selebihnya masuk zona orange.

Kasus mingguan di Kota Yogyakarta juga menunjukkan tren penurunan jika dibanding pada pertengahan Januari yang bisa mencapai lebih dari 500 temuan kasus baru. Sedangkan pada 28 Maret hingga 3 April, tercatat sekitar 150 temuan kasus baru atau turun dibanding pekan sebelumnya sekitar 200 kasus baru.

Sementara itu, Baznas Kota Yogyakarta akan memberikan layanan penyemprotan disinfektan untuk masjid atau mushala sebagai persiapan melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan. `
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024