Pasar Yogyakarta yang tutup saat PPKM Darurat peroleh relaksasi retribusi

id retribusi,pasar tradisional,yogyakarta

Pasar Yogyakarta yang tutup saat PPKM Darurat peroleh relaksasi retribusi

Ilustrasi - Pasar tradisional terbesar di Kota Yogyakarta Pasar Beringharjo (Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta kembali memberikan relaksasi pembayaran retribusi dengan pengurangan yang cukup tinggi khususnya untuk pasar tradisional  yang diminta tutup sementara guna meringankan beban pedagang yang terdampak kebijakan PPKM Darurat   

"Ada beberapa pasar yang memang tidak menjual barang-barang esensial sehingga diminta tutup. Kami pun memberikan relaksasi retribusi hingga 75 persen pada Juli," kata Kepala Bidang Pasar Rakyat Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Gunawan Nugroho Utomo di Yogyakarta, Kamis.

Sejumlah pasar tradisional yang ditutup sementara adalah Pasar Beringharjo Barat dan Pusat Bisnis Beringharjo yang menjual fesyen dan suvenir, Pasar Klithikan yang menjual barang bekas dan unik, Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta serta Pasar Sepeda Tunjung Sari.

Untuk pasar tradisional lain mendapat relaksasi retribusi 25 persen karena aktivitas pasar masih terus bergulir tetapi omzet yang diperoleh pedagang mengalami penurunan.

Menurut dia, pemberian relaksasi retribusi untuk pedagang di seluruh pasar tradisional di Kota Yogyakarta sudah diberikan sejak awal pandemi COVID-19. Namun demikian, nilai relaksasi yang diberikan antar pasar tradisional berbeda-beda yaitu 25 persen, 50 persen hingga 75 persen.

Jumlah pasar yang menerima relaksasi retribusi pun semakin berkurang tiap bulan dan pada akhir Desember 2020 hanya ada Pasar Beringharjo Barat dan Pasar Klithikan yang masih menerima keringanan retribusi dengan nilai 25 persen.

Pemberian keringanan retribusi pun sempat dihentikan pada Januari 2021 dan pedagang sudah diminta membayar retribusi secara penuh.

"Namun pada Februari hingga saat ini kami kembali memberikan relaksasi retribusi, rata-rata ada pengurangan 25 persen," katanya.

Gunawan mengatakan kebijakan relaksasi retribusi tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban pedagang. Terlebih dalam masa PPKM Darurat pun ada kebijakan pembatasan jumlah pedagang yang berjualan hingga 50 persen.

"Untuk kebijakan bulan berikutnya, tentu sangat tergantung dari penetapan kebijakan dari pemerintah. Apakah ada perpanjangan PPKM atau perubahan status lainnya," katanya.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024