Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, belum menerapkan persyaratan warga harus sudah vaksin untuk memasuki pusat layanan publik karena capaian vaksinasi COVID-19 di daerah itu masih sedikit.
"Syarat kartu vaksin itu belum kita putuskan, memang ide itu bagus, tetapi kan jumlah masyarakat Bantul yang sudah kita vaksin baru sedikit," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Bantul, Sabtu.
Menurut dia, capaian vaksinasi COVID-19 di Bantul baru sekitar 230 ribuan orang dari total sekitar 834 ribu sasaran, oleh sebab itu maka langsung dipersyaratkan harus menunjukkan kartu vaksin, justru nanti dikhawatirkan layanan publik itu malah tidak bisa merata ke semua orang.
"Jadi mensyaratkan kartu vaksin untuk memasuki di pusat-pusat layanan publik itu dikhawatirkan yang belum vaksin malah tidak bisa terlayani, maka untuk sementara waktu belum kita terapkan, karena capaian vaksinnya masih rendah," katanya.
Bupati mengatakan, terkait pelaksanaan vaksinasi COVID-19, pemkab juga terus melakukan percepatan vaksinasi dengan menggandeng Kepolisian dan TNI, mengingat warga yang divaksin tahap pertama baru sekitar 230 ribuan, sehingga masih ada 600 ribuan warga Bantul yang harus divaksin.
"Nah tingkat kecepatan vaksinasi ini tergantung kiriman vaksin dari pusat, dan pusat mengirimnya tidak langsung sekaligus banyak, tetapi secara bertahap, jadi kita habiskan, dikirim lagi bertahap kita habiskan," katanya.
Bupati mengatakan, kemampuan vaksinasi COVID-19 di Bantul bisa mencapai 10 ribu sasaran per hari.
"Dengan kemampuan 10 ribu per hari kira-kira dua sampai tiga bulan lagi selesai, tetapi kalau vaksinnya ada, sudah kita upayakan terus meminta kiriman, tapi vaksin ini impor, jadi datangnya itu bertahap," katanya.
Data Satgas Penanggulangan COVID-19 Bantul menunjukkan, total kasus positif per Jumat (13/8) sebanyak 49.366 orang, dengan telah sembuh 38.631 orang, sementara kasus meninggal berjumlah 1.236 orang, sehingga kasus aktif atau pasien yang masih karantina sebanyak 9.499 orang.