Bantul permudah investasi pendirian menara telekomunikasi

id Menara telekomunikasi

Bantul permudah investasi pendirian menara telekomunikasi

Wakil Bupati Bantul Joko Purnomo saat kegiatan coffee morning tema "Kemudahan Investasi Menara Telekomunikasi" di Kabupaten Bantul, DIY. Selasa (19/10/2021). ANTARA/Hery Sidik

Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mempermudah operator yang akan melakukan investasi pendirian menara telekomunikasi di daerah ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan pembangunan sarana teknologi komunikasi tersebut.

Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo di sela acara coffee morning dengan tema "Kemudahan Investasi Menara Telekomunikasi" di Bantul, Selasa, mengatakan, bahwa kegiatan itu memiliki tujuan menyatukan kesepahaman mengenai kebijakan dan segala sesuatu mengenai investasi menara telekomunikasi.

"Adanya investasi menara telekomunikasi secara tidak langsung akan memberikan manfaat bagi Kabupaten Bantul, yang tentunya manfaat tersebut akan membawa Bantul dalam mewujudkan Visi Misi yang digadang selama ini," katanya.

Oleh karena itu, Wakil Bupati, mengapresiasi atas investasi menara telekomunikasi yang telah didirikan oleh para pengusaha operator di Bantul, dan berusaha memberikan kemudahan-kemudahan untuk berinvestasi demi kebaikan seluruh masyarakat Bantul.

"Bangga apabila investasi dapat sangat mudah masuk ke Bantul, sehingga ke depan kami berusaha memberikan kemudahan bagi investor untuk berinvestasi, keberadaan investasi secara de facto dimiliki oleh masyarakat Bantul dan demi kebaikan mereka," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bantul, Fenty Yusdayati ditemui usai acara mengatakan, kegiatan yang diadakan instansinya dan menghadirkan perwakilan operator dan provider itu secara spesifik membahas Perda Bantul Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi.

Menurut dia, di dalam regulasi tersebut terdapat kemudahan dalam investasi menara telekomunikasi di Bantul, salah satunya berkaitan dengan jarak pendirian menara baru dengan menara lama.

"Jadi kemudahan itu secara teknis kita kasih kemudahan untuk provider yang akan membangun, pertama berkaitan dengan jarak rebahan itu, kalau dulu dengan tiang dua kali rebahan, sekarang hanya satu rebahan yang tertinggi," katanya.

Fenty mengatakan, kemudian untuk perizinan pembangunan menara telekomunikasi termasuk gedung tidak harus mendapat persetujuan seratus persen warga yang ada di sekitar lokasi, melainkan 80 persen masyarakat menyetujui keberadaan menara telekomunikasi itu.

"Karena bisa jadi ada salah satu warga tidak di sana, di luar kota, sehingga izin tidak keluar keluar, itu menyulitkan, karena kalau harus ke luar kota hanya untuk cari izin, kan repot, sehingga dengan 80 persen ini dapat men-support mereka," katanya.

Kemudahan selanjutnya, kata dia, terkait dengan radius, kalau dulunya pada radius tertentu, tetapi mulai saat ini ada pembagian zona yang mempermudah pendirian baru termasuk dengan ketinggian menara, dan yang terakhir tidak ada jasa bongkar.