Wawali Yogyakarta: Penataan bantaran Sungai Code dilanjutkan di sekitar Jembatan Tungkak

id penataan sungai,sungai code,yogyakarta

Wawali Yogyakarta: Penataan bantaran Sungai Code dilanjutkan di sekitar Jembatan Tungkak

Ilustrasi - Sungai Code yang mengalir di Kota Yogyakarta (ANTARA/Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - Penataan bantaran Sungai Code di Kota Yogyakarta akan dilakukan di sekitar Jembatan Tungkak sebagai upaya untuk mengembalikan kondisi bantaran sungai agar berfungsi lebih optimal.

“Dalam prosesnya, akan disertai dengan penertiban bangunan atau warung yang dibangun warga. Saya kira, penataan ini pun sudah menjadi kesepakatan bersama warga,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, melalui penataan tersebut warga berharap kondisi lingkungan di selatan Jembatan Tungkak menjadi bersih dan tertib sehingga nantinya bisa dikembangkan untuk pemberdayaan masyarakat.

Di lokasi tersebut, lanjut dia, juga direncanakan dibangun ruang terbuka hijau sebagai pendukung pengembangan kawasan.

“Untuk warga yang memiliki bangunan atau warung, akan ditangani oleh kecamatan. Apakah direlokasi atau ada kebijakan lain yang akan ditawarkan,” katanya.

Sementara itu, Camat Mergangsan Pargiyat mengatakan warung dan bangunan yang berada di bantaran Sungai Code di selatan Jembatan Tungkak dibangun tanpa izin dan aktivitas di lokasi tersebut membuat kawasan menjadi terlihat kumuh.

“Untuk membuat warung dan kios semi permanen, warga menguruk tanah di bantaran sungai. Atas kondisi tersebut, maka ada kesepakatan warga untuk melakukan penertiban,” katanya.

Usulan penertiban disampaikan sejak tahun 2020 lalu dan setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, maka Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSO) dinilai memiliki kewenangan untuk penertiban dan penataan kawasan sungai.

“Wilayah sungai menjadi kewenangan BBWSO. Kami sudah menyampaikan ke warga untuk mengajukan izin ke BBWSO jika akan membangun atau melakukan aktivitas lainnya,” katanya.

Pargiyat menyebutkan sejumlah warga yang memiliki warung atau bangunan di bantaran sungai sudah ada yang membongkar bangunannya dan pemerintah daerah tidak akan memberikan kompensasi atas pembongkaran tersebut.

“Ada warga yang masih keberatan dengan rencana penataan. Kami akan duduk bersama untuk mencari solusi dari persoalan ini,” katanya.

Sebelumnya, kelompok warga terdampak di bantaran Sungai Code mengadu ke LBH Yogyakarta setelah menerima surat dari BBWSO terkait rencana penataan sungai yang akan diawali dengan pembongkaran bangunan di bantaran sungai.

Surat peringatan terakhir dari BBWSO diterima pada 27 September 2021 yang isinya meminta warga membongkar bangunan dengan batas waktu maksimal pada 27 Oktober dan pada 28 Oktober akan diturunkan alat berat jika bangunan belum dibongkar.

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024