Disdukcapil Kota Yogyakarta jemput bola lengkapi layanan perekaman KTP
Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta melengkapi layanan perekaman KTP elektronik dengan layanan jemput bola ke kelurahan bekerja sama dengan kader GISA (Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan) di tiap wilayah.
“Ini bagian dari pendampingan yang diberikan oleh kader GISA di wilayah. Kami sudah melakukan layanan jemput bola di dua kelurahan,” kata Kepala Bidang Pelayanan Kependudukan Disdukcapil Kota Yogyakarta Bram Prasetyo, di Yogyakarta, Rabu.
Kedua kelurahan yang menjadi sasaran layanan jemput bola perekaman KTP-el adalah di Kelurahan Muja-Muju diikuti sekitar 20 warga, dan di Kelurahan Sorosutan diikuti sekitar 30 warga. Pekan depan, Rabu (27/7), akan dilakukan pelayanan jemput bola di Kelurahan Mantrijeron.
Bram mengatakan, Disdukcapil Kota Yogyakarta memberikan data kepada kader GISA untuk melakukan pendampingan terhadap warga yang belum melakukan perekaman data kependudukan.
Warga akan diarahkan untuk segera melakukan perekaman data kependudukan dengan berbagai cara, seperti datang langsung ke Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta, ke Kantor Disdukcapil, atau melakukan pelayanan jemput bola.
“Untuk layanan jemput bola ini, paling tidak ada 20 warga yang mengikuti. Tidak harus berasal dari kelurahan yang sama tetapi bisa berkoordinasi dengan kelurahan terdekat,” katanya pula.
Selain layanan perekaman KTP-el, dalam layanan jemput bola tersebut juga dibuka kesempatan apabila ada warga yang membutuhkan layanan perekaman data kependudukan untuk Kartu Identitas Anak (KIA).
KTP atau KIA yang sudah tercetak kemudian akan disampaikan ke kader GISA yang kemudian akan mendistribusikannya kepada warga yang bersangkutan. “Dari setiap dokumen yang tercetak, kader GISA akan mendapat insentif Rp10.000 dipotong pajak, karena ini menjadi bagian dari tugas pendampingan yang mereka lakukan,” katanya pula.
Layanan perekaman KTP secara jemput bola ini juga terbuka untuk warga yang berusia lebih dari 16 tahun. Hanya saja, KTP baru akan diberikan saat warga yang bersangkutan sudah berusia 17 tahun.
Selain melalui kader GISA, Disdukcapil Kota Yogyakarta juga memberikan layanan langsung ke warga yang mengalami kesulitan akses, seperti lansia, warga disabilitas, hingga orang dengan gangguan jiwa.
“Warga bisa menyampaikan permohonan ke kelurahan dan kelurahan yang akan meneruskan ke dinas. Nanti, akan ada petugas yang datang langsung ke rumah pemohon untuk melakukan perekaman data kependudukan,” katanya lagi.
Pada Rabu (20/7), layanan perekaman mobile dilakukan di empat titik, yaitu di Kelurahan Suryatmajan, Tegalpanggung, Jetis, dan Wirobrajan.
Hingga pertengahan Juli, Disdukcapil Kota Yogyakarta mencatat 99,11 persen warga Kota Yogyakarta yang masuk kategori wajib rekam KTP sudah melakukan perekaman data kependudukan.
"Tersisa sedikit saja. Tetapi, data bergerak secara dinamis, sehingga pelayanan harus terus dilakukan," katanya.
Warga yang belum melakukan perekaman data kependudukan dimungkinkan tidak berdomisili di Kota Yogyakarta dan sudah melakukan perekaman di kota/kabupaten lain.
"Tahun ini sudah harus dipastikan seluruh warga wajib rekam KTP sudah melakukan perekaman data kependudukan. Apalagi akan ada pemilu, sehingga data kependudukan yang valid sangat dibutuhkan," kata dia pula.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Disdukcapil Yogyakarta lengkapi layanan rekam KTP dengan jemput bola
“Ini bagian dari pendampingan yang diberikan oleh kader GISA di wilayah. Kami sudah melakukan layanan jemput bola di dua kelurahan,” kata Kepala Bidang Pelayanan Kependudukan Disdukcapil Kota Yogyakarta Bram Prasetyo, di Yogyakarta, Rabu.
Kedua kelurahan yang menjadi sasaran layanan jemput bola perekaman KTP-el adalah di Kelurahan Muja-Muju diikuti sekitar 20 warga, dan di Kelurahan Sorosutan diikuti sekitar 30 warga. Pekan depan, Rabu (27/7), akan dilakukan pelayanan jemput bola di Kelurahan Mantrijeron.
Bram mengatakan, Disdukcapil Kota Yogyakarta memberikan data kepada kader GISA untuk melakukan pendampingan terhadap warga yang belum melakukan perekaman data kependudukan.
Warga akan diarahkan untuk segera melakukan perekaman data kependudukan dengan berbagai cara, seperti datang langsung ke Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta, ke Kantor Disdukcapil, atau melakukan pelayanan jemput bola.
“Untuk layanan jemput bola ini, paling tidak ada 20 warga yang mengikuti. Tidak harus berasal dari kelurahan yang sama tetapi bisa berkoordinasi dengan kelurahan terdekat,” katanya pula.
Selain layanan perekaman KTP-el, dalam layanan jemput bola tersebut juga dibuka kesempatan apabila ada warga yang membutuhkan layanan perekaman data kependudukan untuk Kartu Identitas Anak (KIA).
KTP atau KIA yang sudah tercetak kemudian akan disampaikan ke kader GISA yang kemudian akan mendistribusikannya kepada warga yang bersangkutan. “Dari setiap dokumen yang tercetak, kader GISA akan mendapat insentif Rp10.000 dipotong pajak, karena ini menjadi bagian dari tugas pendampingan yang mereka lakukan,” katanya pula.
Layanan perekaman KTP secara jemput bola ini juga terbuka untuk warga yang berusia lebih dari 16 tahun. Hanya saja, KTP baru akan diberikan saat warga yang bersangkutan sudah berusia 17 tahun.
Selain melalui kader GISA, Disdukcapil Kota Yogyakarta juga memberikan layanan langsung ke warga yang mengalami kesulitan akses, seperti lansia, warga disabilitas, hingga orang dengan gangguan jiwa.
“Warga bisa menyampaikan permohonan ke kelurahan dan kelurahan yang akan meneruskan ke dinas. Nanti, akan ada petugas yang datang langsung ke rumah pemohon untuk melakukan perekaman data kependudukan,” katanya lagi.
Pada Rabu (20/7), layanan perekaman mobile dilakukan di empat titik, yaitu di Kelurahan Suryatmajan, Tegalpanggung, Jetis, dan Wirobrajan.
Hingga pertengahan Juli, Disdukcapil Kota Yogyakarta mencatat 99,11 persen warga Kota Yogyakarta yang masuk kategori wajib rekam KTP sudah melakukan perekaman data kependudukan.
"Tersisa sedikit saja. Tetapi, data bergerak secara dinamis, sehingga pelayanan harus terus dilakukan," katanya.
Warga yang belum melakukan perekaman data kependudukan dimungkinkan tidak berdomisili di Kota Yogyakarta dan sudah melakukan perekaman di kota/kabupaten lain.
"Tahun ini sudah harus dipastikan seluruh warga wajib rekam KTP sudah melakukan perekaman data kependudukan. Apalagi akan ada pemilu, sehingga data kependudukan yang valid sangat dibutuhkan," kata dia pula.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Disdukcapil Yogyakarta lengkapi layanan rekam KTP dengan jemput bola