Polisi menahan dua terduga penganiaya hingga korban tewas di Yogyakarta

id penganiayaan,Polresta Yogyakarta,Asrama Kamasan

Polisi menahan dua terduga penganiaya hingga korban tewas di Yogyakarta

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Idham Mahdi menunjukkan foto dua terduga pelaku penganiayaan hingga korban meninggal dunia saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (25/8/2022). ANTARA/Luqman Hakim

Yogyakarta (ANTARA) - Polisi melakukan penahanan terhadap dua orang terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan seorang korban berinisial JTM (31) meninggal dunia di depan Asrama Mahasiswa Papua Kamasan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Idham Mahdi saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis, mengatakan terduga pelaku berinisial HK (36), petani alamat Papua dan YK (27) karyawan swasta, alamat Jalan Kusumanegara Yogyakarta ditahan di Rutan Mapolda DIY setelah keduanya menyerahkan diri pada Rabu (24/8).

"Kesadaran diri pelaku mendatangi Mapolda dan menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Idham.

Idham menjelaskan kronologi kejadian bermula adanya keributan yang dipicu kesalahpahaman terkait masalah pribadi di Asrama Mahasiswa Papua Kamasan, Yogyakarta pada Selasa (23/8) pada pukul 20.30 WIB.

"Kesalahpahaman terjadi dalam lingkup asrama tersebut bukan dalam kondisi rapat, sepertinya hanya kumpul-kumpul biasa bukan pada waktu rapat," ucap dia.

Keributan itu kemudian berlanjut aksi kejar mengejar antara kubu korban yang berjumlah empat orang dengan kelompok pelaku sebanyak enam orang hingga terjadi perkelahian di simpang tiga Jalan Glagahsari yang berada di depan asrama pada pukul 20.45 WIB.

JTM, ujar Idham, dianiaya menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan pergelangan tangan kanannya putus serta mengalami luka terbuka di bagian punggung serta perut.

Korban kemudian dilarikan ke RSPAU Dr Hardjolukito Bantul dan dinyatakan meninggal dunia saat mendapatkan perawatan pertama.

"Hari ini (jenazah JTM) diberangkatkan untuk dikebumikan di tanah kelahirannya, Papua," ujar Kapolresta.

Menurut Idham, JTM yang merupakan karyawan swasta, beralamat di Condongcatur, Depok, Sleman saling mengenal dengan para pelaku karena mereka sama-sama berasal dari daerah yang sama di Papua.

Atas perbuatannya, HK dan YK dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 jo 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024