Menkopolhukam sebut Gontor tunduk pada hukum terkait kasus penganiayaan

id menkopolhukam mahfud md,penganiayaan santri di pesantren gontor,pesantren gontor

Menkopolhukam sebut Gontor tunduk pada hukum terkait kasus penganiayaan

Tangkapan layar. Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD saat menghadiri pembukaan Dialog Publik RUU KUHP, di Kota Bandung, Rabu (7/9/2022). ANTARA/Ajat Sudrajat.

Bandung (ANTARA) - Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan Pondok Pesantren Darussalam Gontor Ponorogo, Jawa Timur, menyatakan akan tunduk pada proses hukum terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap santri Albar Mahdi/AM (17) oleh sesama santri yang mengakibatkan remaja asal Palembang itu meninggal dunia.

"Enggak apa-apa kan ada hukumnya, ya kan Gontor sudah bicara tunduk pada proses hukum," kata Menkopolhukam Mahfud MD, ketika dimintai tanggapannya tentang kasus dugaan penganiayaan terhadap santri di Pondok Pesantren Gontor, di Kota Bandung, Rabu.

Ditemui seusai menghadiri pembukaan Dialog Publik RUU KUHP, di Kota Bandung, Mahfud mengatakan saat ini sudah ada proses hukum yang mengatur untuk diterapkan dalam kasus tersebut.

Menkopulhukam Mahfud menuturkan pihaknya menyerahkan kasus tersebut untuk ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Jadi biar saja, ada proses hukumnya," kata dia.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkopolhukam: Gontor tunduk pada hukum terkait kasus penganiayaan