Gunungkidul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Daerah Istimewa Yogyakarta menyebut 41 orang tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) saat rekrutmen panitia pengawas pemilihan kecamatan karena kesalahan partai politik.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu DIY Mohammad Najib di Gunungkidul, Rabu (28/9), mengatakan ada fenomena yang baru muncul ketika rekrutmen panwascam, yakni puluhan orang masuk data Sipol.
"Kalau tidak dicek kan tidak tahu ini mereka masuk Sipol atau tidak karena banyak orang tidak peduli ya," katamya.
Ia mengatakan persoalan tersebut tidak serta merta menggugurkan pendaftar yang ternyata namanya masuk Sipol.
"Dalam konteks panwascam, kita mencoba untuk menyelamatkan hak dari calon itu sendiri. Jangan sampai kemudian karena masuk Sipol lalu kita gugurkan," katanya.
Ia menilai semua itu bukan terjadi karena kesengajaan. Ia menyebut hal tersebut karena kesalahan partai politik (parpol).
"Karena pasti saya yakin mereka yang mendaftar (panwascam, red.) itu karena faktor kesalahan partai. Tanpa dikonfirmasi lalu yang bersangkutan dicantumkan sebagai anggota parpol," katanya.
Apalagi, kejadian tersebut juga menimpa beberapa staf di Bawaslu DIY. Hal itu terkuak setelah tim khusus dari Bawaslu RI melakukan kroscek terhadap semua anggotanya.
"Karena di Bawaslu RI juga ada tim yang kerjanya mengkroscek, khususnya dari internal staf kita, karena kita punya data dan mudah dicek. Dan di DIY ada empat staf kita yang masuk Sipol. Saya tidak tahu bagaimana caranya," katanya.
Oleh sebab itu, Najib meminta parpol melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang.
"Jadi inilah kinerja partai kita yang harus dievaluasi, ternyata dia tidak siap dengan syarat sebagai partai. Karena asal comot orang untuk dimasukkan dalam daftar anggota partai," ucapnya.
Terkait tindak lanjut temuan pendaftar panwascam namanya masuk Sipol, dia mengarahkan mereka untuk mengajukan keberatan. Pasalnya untuk menghapus data di Sipol bukan perkara mudah dan bisa memicu masalah baru.
"Dalam konteks pencalonan panwascam diminta mengajukan keberatan. Karena kalau menghapus namanya di Sipol itu tidak mudah, karena Sipol itu yang menyusun partai politik sendiri dan ada konsekuensinya kalau kemudian yang lapor dihapus bisa berkurang jumlah anggotanya," katanya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Tri Asmiyanto mengungkapkan ada beberapa aduan masyarakat terkait pencatutan nama dalam Sipol. Kendati demikian ketiga orang itu bukanlah ASN.
"Pengaduan dari masyarakat ada yang masuk Sipol lalu keberatan ada tiga orang. Bukan PNS tapi masyarakat umum. Ketiganya keberatan namanya masuk dalam keanggotaan partai tanpa sepengetahuan," katanya.
Berita Lainnya
Bawaslu Kulon Progo siap memberi keterangan terkait gugatan NasDem di MK
Kamis, 28 Maret 2024 15:23 Wib
Bawaslu Kulon Progo memusnahkan sampah alat peraga kampanye Pemilu 2024
Rabu, 27 Maret 2024 10:54 Wib
Bawaslu putuskan KPU langgar kasus penggelembungan suara di Jawa Timur
Selasa, 26 Maret 2024 19:13 Wib
Bawaslu DIY memberi perhatian khusus pilkada 2024 di Sleman
Senin, 25 Maret 2024 12:26 Wib
Bawaslu membentuk tim penyusun keterangan antisipasi sengketa pemilu
Minggu, 24 Maret 2024 16:42 Wib
Presiden Jokowi puji KPU RI selesaikan rekap suara Pemilu 2024
Kamis, 21 Maret 2024 10:49 Wib
Tak layani laporan warga, DKPP sanksi Bawaslu RI
Rabu, 20 Maret 2024 17:07 Wib
Sidang pelanggaran tuntas sebelum penetapan hasil pemilu
Senin, 18 Maret 2024 19:48 Wib