Kota Yogyakarta tetapkan dan undi pemenang pengawasan pajak daerah
Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan dan mengundi pemenang dari warga yang telah berpartisipasi melakukan pengawasan pajak daerah periode 10 Februari hingga 31 Oktober 2022 melalui menu Waspada di aplikasi Jogja Smart Service.
“Waspada adalah inovasi untuk meningkatkan peran masyarakat dalam melakukan pengawasan pajak yang bisa dilakukan secara daring,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa di Yogyakarta, Rabu.
Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, BPKAD Kota Yogyakarta menggelar lomba yang bisa diikuti masyarakat umum dengan mengunggah nota atau bill atau karcis melalui menu Waspada di aplikasi Jogja Smart Service (JSS).
Baca juga: Yogyakarta mengintensifkan jemput bola pembayaran PBB genjot realisasi
Dalam periode perdana tersebut, terdapat total 100 akun yang berpartisipasi mengunggah nota atau karcis ke aplikasi Waspada dengan total 2.336 nota yang diunggah.
BPKAD membagi lomba dalam dua kategori yaitu berdasarkan akumulasi poin dari nilai transaksi dan jumlah nota yang diunggah serta didasarkan pada undian.
Berdasarkan poin, BPKAD menetapkan lima pemenang dengan total hadiah yang diberikan sebesar Rp20 juta dengan peringkat pertama menerima hadiah Rp4 juta dan seterusnya hingga peringkat lima meraih uang Rp2 juta.
Undian dilakukan kepada warga yang belum menjadi pemenang dari lomba pengawasan pajak Waspada dengan masing-masing pemenang menerima hadiah uang Rp1 juta. Total terdapat lima pemenang melalui undian.
BPKAD Kota Yogyakarta melanjutkan lomba untuk pengawasan pajak Waspada tahap dua yang sudah mulai dibuka untuk periode 1 November 2022 hingga 31 Oktober 2023. Syarat yang ditetapkan pun sama yaitu dengan mengunggah nota atau karcis melalui aplikasi Waspada.
Baca juga: Ikut awasi pajak di Yogyakarta berpeluang dapat hadiah
Sementara itu, salah satu pemenang, Vika Asri Amanda mengatakan, mengunggah cukup banyak nota dari restoran atau rumah makan melalui aplikasi Waspada.
“Aplikasi bisa diakses cukup mudah dan harapannya bisa diteruskan ke depan. Dari aplikasi ini, masyarakat bisa mengawasi langsung pajak daerah,” katanya.
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengatakan, aplikasi Waspada merupakan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pengawasan pembayaran pajak oleh wajib pajak.
“Dalam pengawasan ini, kami melibatkan masyarakat yang diminta mengunggah nota ke aplikasi karena di dalam nota tersebut seharusnya sudah dicantumkan pajak daerah yang diserahkan oleh wajib pajak,” katanya.
Pajak yang dibayarkan, lanjut Sumadi memiliki kontribusi penting dalam kegiatan pembangunan di Kota Yogyakarta.
Waspada merupakan inovasi yang sudah dirintis BPKAD Kota Yogyakarta sejak dua tahun lalu yang diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah.
Pengawasan pajak melalui Waspada melengkapi upaya pengawasan pajak yang selama ini sudah dilakukan seperti pemantauan langsung ke objek pajak, meminta data okupansi, uji petik, ‘silent operation’, audit pajak, serta melalui e-tax yang dibantu oleh BPD DIY.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Yogyakarta tetapkan dan undi pemenang pengawasan pajak daerah Waspada
“Waspada adalah inovasi untuk meningkatkan peran masyarakat dalam melakukan pengawasan pajak yang bisa dilakukan secara daring,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa di Yogyakarta, Rabu.
Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, BPKAD Kota Yogyakarta menggelar lomba yang bisa diikuti masyarakat umum dengan mengunggah nota atau bill atau karcis melalui menu Waspada di aplikasi Jogja Smart Service (JSS).
Baca juga: Yogyakarta mengintensifkan jemput bola pembayaran PBB genjot realisasi
Dalam periode perdana tersebut, terdapat total 100 akun yang berpartisipasi mengunggah nota atau karcis ke aplikasi Waspada dengan total 2.336 nota yang diunggah.
BPKAD membagi lomba dalam dua kategori yaitu berdasarkan akumulasi poin dari nilai transaksi dan jumlah nota yang diunggah serta didasarkan pada undian.
Berdasarkan poin, BPKAD menetapkan lima pemenang dengan total hadiah yang diberikan sebesar Rp20 juta dengan peringkat pertama menerima hadiah Rp4 juta dan seterusnya hingga peringkat lima meraih uang Rp2 juta.
Undian dilakukan kepada warga yang belum menjadi pemenang dari lomba pengawasan pajak Waspada dengan masing-masing pemenang menerima hadiah uang Rp1 juta. Total terdapat lima pemenang melalui undian.
BPKAD Kota Yogyakarta melanjutkan lomba untuk pengawasan pajak Waspada tahap dua yang sudah mulai dibuka untuk periode 1 November 2022 hingga 31 Oktober 2023. Syarat yang ditetapkan pun sama yaitu dengan mengunggah nota atau karcis melalui aplikasi Waspada.
Baca juga: Ikut awasi pajak di Yogyakarta berpeluang dapat hadiah
Sementara itu, salah satu pemenang, Vika Asri Amanda mengatakan, mengunggah cukup banyak nota dari restoran atau rumah makan melalui aplikasi Waspada.
“Aplikasi bisa diakses cukup mudah dan harapannya bisa diteruskan ke depan. Dari aplikasi ini, masyarakat bisa mengawasi langsung pajak daerah,” katanya.
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengatakan, aplikasi Waspada merupakan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pengawasan pembayaran pajak oleh wajib pajak.
“Dalam pengawasan ini, kami melibatkan masyarakat yang diminta mengunggah nota ke aplikasi karena di dalam nota tersebut seharusnya sudah dicantumkan pajak daerah yang diserahkan oleh wajib pajak,” katanya.
Pajak yang dibayarkan, lanjut Sumadi memiliki kontribusi penting dalam kegiatan pembangunan di Kota Yogyakarta.
Waspada merupakan inovasi yang sudah dirintis BPKAD Kota Yogyakarta sejak dua tahun lalu yang diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah.
Pengawasan pajak melalui Waspada melengkapi upaya pengawasan pajak yang selama ini sudah dilakukan seperti pemantauan langsung ke objek pajak, meminta data okupansi, uji petik, ‘silent operation’, audit pajak, serta melalui e-tax yang dibantu oleh BPD DIY.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Yogyakarta tetapkan dan undi pemenang pengawasan pajak daerah Waspada