Yogyakarta mengintensifkan jemput bola pembayaran PBB genjot realisasi

id pajak bumi dan bangunan,PBB,Yogyakarta,pekan pembayaran pajak,jatuh tempo

Yogyakarta mengintensifkan jemput bola pembayaran PBB genjot realisasi

Ilustrasi - Layanan jemput bola pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) di berbagai wilayah RW di Kota Yogyakarta. (ANTARA/HO-BPKAD Yogyakarta)

Yogyakarta (ANTARA) - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta mengintensifkan jemput bola pembayaran pajak bumi dan bangunan melalui pekan pembayaran pajak untuk menggenjot realisasi penerimaan pajak daerah tersebut menjelang jatuh tempo pada 30 September.

“Kegiatan pekan pembayaran pajak bumi ini dilakukan di wilayah-wilayah atau rukun warga (RW) secara bergilir. Kami buka setiap Rabu,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, pekan pembayaran pajak di wilayah tersebut ditujukan untuk mendekatkan masyarakat dalam mengakses layanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo.

Jika dibayarkan setelah tanggal jatuh tempo, maka wajib pajak akan langsung dikenakan denda dengan besaran dua persen per bulan dari ketetapan pajak dengan denda maksimal 48 persen.

Dalam pekan pembayaran pajak tersebut, BPKAD Kota Yogyakarta juga menggandeng sejumlah bank untuk memberikan layanan pembayaran PBB.

Berdasarkan data hingga 24 Agustus, realisasi pembayaran PBB di Kota Yogyakarta mencapai Rp42,58 miliar atau 43,9 persen dari target penerimaan pajak yang ditetapkan Rp97 miliar.

“Wajib pajak PBB memang memiliki kecenderungan untuk melakukan pembayaran menjelang jatuh tempo. Biasanya, realisasi pembayaran akan meningkat signifikan sepanjang September,” katanya.

Pada 2022, total SPPT PBB yang diterbitkan Pemerintah Kota Yogyakarta mencapai 95.660 lembar. Wajib pajak juga bisa mengecek tunggakan PBB melalui menu Informasi PBB di aplikasi Jogja Smart Service (JSS).

Selain mengakses layanan langsung di wilayah, pembayaran PBB di Kota Yogyakarta juga bisa dilakukan melalui bank seperti BPD DIY, BNI, BRI, Bank Jogja baik secara langsung atau layanan daring, serta layanan pembayaran di Mal Pelayanan Publik atau melalui loket Kantor Pos.

Wasesa menyebut, pembayaran pajak dari wajib pajak tersebut merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan termasuk memberikan bantuan atau jaminan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.

PBB merupakan penerimaan pajak daerah terbesar kedua bagi Kota Yogyakarta setelah pajak hotel yang pada tahun ini ditargetkan sebesar Rp106,2 miliar.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024