Ikut awasi pajak di Yogyakarta berpeluang dapat hadiah
Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta mengajak seluruh masyarakat termasuk pelajar untuk ikut serta mengawasi pembayaran pajak dengan mengunggah nota pembelian atau pembayaran melalui aplikasi Waspada yang nantinya akan diundi untuk mendapat hadiah.
“Cukup mengunduh aplikasi Jogja Smart Service (JSS) untuk ikut mengawasi pembayaran pajak di Yogyakarta,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa di Yogyakarta, Senin.
Dalam aplikasi JSS tersebut, masyarakat cukup memilih menu Waspada dan mengikuti petunjuk di dalamnya untuk berpartisipasi dalam pengawasan pembayaran pajak. Hanya empat jenis pajak yang masuk dalam pengawasan Waspada yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, dan tempat parkir.
“Tinggal memfoto nota bukti pembayaran kemudian diunggah di menu Waspada. Setiap foto yang diunggah dan dinyatakan diterima akan mendapat bobot poin yang berbeda-beda,” katanya.
Baca juga: Bupati Sleman memberikan penghargaan kepada wajib pajak PBB panutan
Nota pembayaran dari hotel dengan nominal setidaknya Rp100.000 akan mendapat satu poin dan poin bertambah pada kelipatan berikutnya.
Sedangkan untuk restoran dan tempat hiburan, akan mendapat tambahan satu poin dengan nominal pembayaran minimal Rp30.000 dan bertambah pada kelipatan berikutnya.
Untuk nota pembayaran parkir bernilai satu poin dan tidak berlaku kelipatan.
Nota pembayaran yang difoto adalah pembayaran di restoran, hotel, tempat hiburan, dan tempat parkir yang berlokasi di Kota Yogyakarta dan bisa saja berasal dari transaksi pada 2021 maupun 2022.
Batas waktu untuk menyampaikan laporan adalah pada 31 Oktober.
Lima akun JSS peserta dengan poin yang tertinggi akan dinyatakan sebagai pemenang dan berhak mendapat hadiah uang.
“Semakin sering menyampaikan laporan, maka semakin berpeluang mendapat hadiah,” katanya.
Nilai hadiah tertinggi Rp4 juta untuk peringkat pertama, Rp3,5 juta untuk peringkat kedua, Rp3 juta peringkat ketiga, peringkat keempat mendapat Rp2,5 juta dan Rp2 juta diberikan ke peringkat kelima.
Selain itu, BPKAD juga akan memberikan hadiah acak untuk lima pemenang beruntung dengan nilai hadiah masing-masing Rp1 juta.
Hadiah akan diserahkan dengan sistem transfer dengan pajak dan biaya transfer ditanggung pemenang.
Hingga saat ini, sudah ada sekitar 630 laporan pengawasan pajak berbasis masyarakat yang masuk ke Waspada dengan sebagian besar adalah laporan nota restoran.
Tidak semua laporan yang masuk diterima, tetapi ada sekitar 30 yang hingga saat ini ditolak dengan berbagai alasan, seperti lokasi usaha berada di Kabupaten Sleman atau foto yang diunggah tidak jelas.
Laporan dari masyarakat tersebut akan menjadi bagian dari pengawasan pembayaran pajak yang dilakukan oleh BPKAD Kota Yogyakarta. “Kami akan cek dengan data yang masuk, apakah transaksi yang dilaporkan masyarakat tersebut juga sudah diserahkan pajaknya atau belum,” kata Kepala Sub Bidang Penetapan Pajak BPKAD Kota Yogyakarta Rohmat Romadhon.
Guna meningkatkan partisipasi masyarakat, BPKAD Kota Yogyakarta menyosialisasikan pelaporan pajak Waspada tersebut kepada puluhan siswa dari sekitar 70 SMA/SMK di kota setempat.
Baca juga: Pemkab Bantul tetapkan Pokok Ketetapan PBB P2 2022 sebesar Rp71,2 miliar
“Cukup mengunduh aplikasi Jogja Smart Service (JSS) untuk ikut mengawasi pembayaran pajak di Yogyakarta,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa di Yogyakarta, Senin.
Dalam aplikasi JSS tersebut, masyarakat cukup memilih menu Waspada dan mengikuti petunjuk di dalamnya untuk berpartisipasi dalam pengawasan pembayaran pajak. Hanya empat jenis pajak yang masuk dalam pengawasan Waspada yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, dan tempat parkir.
“Tinggal memfoto nota bukti pembayaran kemudian diunggah di menu Waspada. Setiap foto yang diunggah dan dinyatakan diterima akan mendapat bobot poin yang berbeda-beda,” katanya.
Baca juga: Bupati Sleman memberikan penghargaan kepada wajib pajak PBB panutan
Nota pembayaran dari hotel dengan nominal setidaknya Rp100.000 akan mendapat satu poin dan poin bertambah pada kelipatan berikutnya.
Sedangkan untuk restoran dan tempat hiburan, akan mendapat tambahan satu poin dengan nominal pembayaran minimal Rp30.000 dan bertambah pada kelipatan berikutnya.
Untuk nota pembayaran parkir bernilai satu poin dan tidak berlaku kelipatan.
Nota pembayaran yang difoto adalah pembayaran di restoran, hotel, tempat hiburan, dan tempat parkir yang berlokasi di Kota Yogyakarta dan bisa saja berasal dari transaksi pada 2021 maupun 2022.
Batas waktu untuk menyampaikan laporan adalah pada 31 Oktober.
Lima akun JSS peserta dengan poin yang tertinggi akan dinyatakan sebagai pemenang dan berhak mendapat hadiah uang.
“Semakin sering menyampaikan laporan, maka semakin berpeluang mendapat hadiah,” katanya.
Nilai hadiah tertinggi Rp4 juta untuk peringkat pertama, Rp3,5 juta untuk peringkat kedua, Rp3 juta peringkat ketiga, peringkat keempat mendapat Rp2,5 juta dan Rp2 juta diberikan ke peringkat kelima.
Selain itu, BPKAD juga akan memberikan hadiah acak untuk lima pemenang beruntung dengan nilai hadiah masing-masing Rp1 juta.
Hadiah akan diserahkan dengan sistem transfer dengan pajak dan biaya transfer ditanggung pemenang.
Hingga saat ini, sudah ada sekitar 630 laporan pengawasan pajak berbasis masyarakat yang masuk ke Waspada dengan sebagian besar adalah laporan nota restoran.
Tidak semua laporan yang masuk diterima, tetapi ada sekitar 30 yang hingga saat ini ditolak dengan berbagai alasan, seperti lokasi usaha berada di Kabupaten Sleman atau foto yang diunggah tidak jelas.
Laporan dari masyarakat tersebut akan menjadi bagian dari pengawasan pembayaran pajak yang dilakukan oleh BPKAD Kota Yogyakarta. “Kami akan cek dengan data yang masuk, apakah transaksi yang dilaporkan masyarakat tersebut juga sudah diserahkan pajaknya atau belum,” kata Kepala Sub Bidang Penetapan Pajak BPKAD Kota Yogyakarta Rohmat Romadhon.
Guna meningkatkan partisipasi masyarakat, BPKAD Kota Yogyakarta menyosialisasikan pelaporan pajak Waspada tersebut kepada puluhan siswa dari sekitar 70 SMA/SMK di kota setempat.
Baca juga: Pemkab Bantul tetapkan Pokok Ketetapan PBB P2 2022 sebesar Rp71,2 miliar