Pemkab Gunungkidul wajibkan ASN salurkan zakat profesi

id Zakat profesi,gunung kidul,DIY

Pemkab Gunungkidul wajibkan ASN salurkan zakat profesi

Keberangkatan truk tangki bantuan air bersih dari salah satu lembaga Rumah Zakat yang akan disalurkan ke Kabupaten Gunungkidul, DIY, untuk mengatasi dampak kekeringan (FOTO ANTARA/Eka Arifa Rusqiyati)

Wonosari, DIY (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) untuk membayar zakat profesi guna membantu percepatan pengentasan kemiskinan di wilayah ini.

Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat Sekda Gunungkidul, Wijang Eka Aswarna di Wonosari, Ibu Kota Kabupaten Gunungkidul, Rabu, mengatakan, kebijakan penyisihan zakat profesi mengacu pada Instruksi Bupati Nomor 451/4459 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat Penghasilan dan Infak ASN dan pejabat lainnya.

Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 451/3237 tentang Pengumpulan Zakat bagi ASN yang beragama Islam di Kabupaten Gunungkidul.

“Besarnya zakat 2,5 persen dari laba bersih. Dengan aturan itu, optimalisasi zakat kini diperketat,” katanya .

Ia mengatakan dengan pengaturan itu, alokasi zakat otomatis melalui rekening masing-masing ASN.

Saat ini, pihaknya sedang mengintegrasikan sosialisasi dan terus digencarkan, evaluasi akses menghadirkan organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kami berharap dan yakin zakat ini bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Ia mengatakan pendayagunaan zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Gunungkidul, pada tahun 2021 angka kemiskinan masih tinggi yaitu 17,69 persen atau 135.330 jiwa.

“Untuk itu, perlu ada upaya yang kuat untuk menekan angka kemiskinan, salah satunya pemasaran zakat profesi,” ujarnya.pemasaran zakat profesi,” katanya.

Dikatakannya, pengumpulan zakat, infak dan sedekah bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Gunungkidul.infaq dan zakat bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Gunungkidul .

“Kami berharap ASN menyalurkan zakat profesi sesuai dengan kewajibannya,” kata Wijang Eka Aswarna .

Kepala Perwakilan II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas Kabupaten Gunungkidul Nur Kholidin mengatakan, berdasarkan data Baznas November 2022 di lingkungan Pemkab Gunungkidul, tahun ini sudah melampaui capaian November tahun sebelumnya.

Berdasarkan data Baznas Gunungkidul, rata-rata realisasi pencapaian dan target di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul masih di bawah 50 persen.

Meski jumlah ASN mayoritas, namun zakat profesi baru mencapai 6 persen atau Rp 744.300.000 .

“Potensi zakat sebenarnya Rp25 miliar per tahun. Target tahun depan Rp6 miliar dan sekarang sudah bisa Rp1,9 miliar,” demikian Nur Kholidin.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024