Pemkab Gunungkidul menyesuaikan tarif PDAM

id Tarif PDAM ,Gunungkidul

Pemkab Gunungkidul menyesuaikan tarif PDAM

Tim PDAM Tirta Handayani menyurvei sumur baru untuk diangkat air sebagai sumber mata air PDAM. (ANTARA/HO-Instagram pdam_tirta_handayani_gk)

Gunungkidul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan penyesuaian tarif penggunaan air Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Handayani untuk mengurangi beban biaya listrik dan meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.

Dirut PDAM Tirta Handayani Gunungkidul Toto Sugiharta di Gunungkidul, Minggu, mengatakan PDAM Tirta Handayani terakhir kali melakukan penyesuaian tarif pada 2017.

"Sejak dua tahun lalu tarif sebenarnya sudah tidak full cost recovery atau harga jual di bawah harga produksi. Sekarang kita sepakati dilakukan penyesuaian tarif. Secara nominal perubahan atau penyesuaian tarif ini relatif kecil. Jika dirupiahkan dari semula Rp3,75 per liter menjadi Rp4,75 per liter," kata Toto.

Ia mengatakan tarif per kubik kurang lebih Rp4.750 dengan pemakaian kebutuhan pokoknya 10 meter kubik per kepala keluarga per bulan. Penyesuaian tarif diberlakukan mulai pemakaian air di Desember.

Ke depan, PDAM Tirta Handayani bekerja sama dengan pihak terkait melakukan evaluasi jaringan perpipaan, sehingga diharapkan ada penurunan biaya listrik. Selain itu PDAM juga mencari sumber-sumber air.

"Kemarin sudah mendapatkan (sumber air) di Saptosari, ada titik di kedalaman 50-100 meter, kemungkinan muncul di Ngobaran. Pemompaan di sini hanya cukup satu kali sehingga biaya listrik dapat ditekan," katanya.

Sementara itu, Sekda Gunungkidul Sri Suhartanta mengatakan latar belakang penyesuaian tarif dilakukan karena ada upaya PDAM untuk mengikuti perkembangan laju operasional.

Pemkab Gunungkidul dan PDAM Tirta Handayani mulai memperhatikan beban listrik per bulan Rp2,5 miliar, dan adanya kenaikan tarif dasar listrik (TDL) yang secara otomatis meningkatkan biaya produksi.

Penyesuaian tarif sendiri dibagi empat kriteria untuk layanan PDAM, yakni kualitas, kuantitas, kontinuitas dan keterjangkauan (4K) itu harus tetap terjaga untuk bisa memberikan layanan air bersih kepada masyarakat.

Kebijakan penyesuaian tarif sudah diperhitungkan dengan pedoman Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020. Berkaitan dengan pedoman perhitungan dan penetapan tarif yang sudah dihitung berdasarkan kemampuan membayar masyarakat.

"Kemampuan membayar sudah dilakukan berdasarkan kajian-kajian dari bagian perekonomian SDA dan bersama-sama dengan PDAM. Sehingga ditetapkan keputusan berkaitan dengan penyesuaian tarif itu," katanya.

Dengan adanya penyesuaian tarif pihaknya mendorong PDAM meningkatkan pelayanan. Target RPJM 2026 sebanyak 84,4 persen penduduk harus terlayani air bersih. Kemudian program nasional ke depan 100 persen penduduk terlayani air bersih.

"Mohon masyarakat bisa menerima kenaikan tarif tersebut dan PDAM kita dorong untuk meningkatkan pelayanan," katanya