Polresta Yogyakarta menggelar rekonstruksi kasus kekerasan di Titik Nol Km

id kekerasan titik Nol,Titik Nol Km Yogyakarta,Polresta Yogyakarta

Polresta Yogyakarta menggelar rekonstruksi kasus kekerasan di Titik Nol Km

Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Yogyakarta menggelar rekonstruksi kasus kekerasan di kawasan Titik Nol Kilometer (Km) Kota Yogyakarta, Jumat (17/2/2023) (ANTARA/Luqman Hakim)

Yogyakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Kota Yogyakarta menggelar rekonstruksi kasus kekerasan di kawasan Titik Nol Kilometer (KM) Kota Yogyakarta, Jumat.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevadha mengatakan rekonstruksi yang terdiri atas 15 adegan itu mengurai peristiwa mulai dari rombongan korban yang memacu kencang kendaraan di Kleringan, Kota Yogyakarta hingga terjadi kekerasan di Titik Nol KM Yogyakarta.

"Ada 15 adegan dengan beberapa poin di situ, kemudian dari diduga pelaku telah melakukan adegan sesuai dengan apa yang disampaikan pada saat pemeriksaan," ujar Archye.

Menurut dia, total ada tiga tempat kejadian perkara (TKP) dalam rekonstruksi, yakni di Jalan Kleringan, Jalan Malioboro, dan Titik Nol KM Yogyakarta.

Sejumlah tersangka, yakni FN (26), YG (33), LT (23), TR (27), NK (20) dihadirkan, kecuali GN (17) diwakili pemeran pengganti karena masih di bawah umur.

"Untuk peran pengganti hanya untuk anak yang berhadapan dengan hukum karena masih dalam pemeriksaan," kata dia.

Reka adegan dimulai rombongan korban melintas di Jalan Kleringan dari arah Tugu Yogyakarta menuju Titik Nol KM Yogyakarta.

"Pada saat di Jalan Kleringan tersebut rombongan korban memang sempat memacu kendaraannya dengan kencang sebelum akhirnya ketemu dengan diduga pelaku di Jalan Malioboro," kata dia.

Berikutnya, di TKP kedua, di Jalan Malioboro, terduga pelaku mencoba memepet rombongan korban dan akhirnya bertemu sehingga terjadi kekerasan berupa pemukulan serta pembacokan di Titik Nol Km.

Menurut Archye, dalam rekonstruksi itu terdapat adegan tambahan yang telah disetujui oleh terduga pelaku.

"Tambahan adegan adalah pada saat diduga pelaku memukul korban, kemudian korban menangkis atau bertahan dalam pukulan yang dilakukan oleh pelaku," ujar dia.
 
Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Yogyakarta menggelar rekonstruksi kasus kekerasan di kawasan Titik Nol Kilometer (Km) Kota Yogyakarta, Jumat (17/2/2023) (ANTARA/Luqman Hakim)



Hasil rekonstruksi tersebut, kata Archye, nantinya akan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kami juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kelengkapan berkas agar segera dapat kita lengkapi dan kita kirimkan ke kejaksaan," kata dia.

Menurut dia, total tersangka dalam kasus itu masih tetap berjumlah enam orang yang kini menjalani masa penahanan di Mapolresta Yogyakarta.

Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan muncul tersangka lain dalam kasus itu.

Sebelumnya, Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol. Saiful Anwar menuturkan kasus tersebut bermula saat korban dan teman-temannya pada hari Selasa (7/2) sekitar pukul 04.00 WIB memutuskan keluar dari kontrakan untuk sekadar berkeliling Kota Yogyakarta dengan berboncengan mengendarai sepeda motor.

Saat melintasi kawasan menuju Jalan Malioboro korban sempat memainkan gas sepeda motor sembari menaikkan ban depan ("standing") yang kemudian berpapasan dengan terduga pelaku berinisial GN yang berada di kawasan itu.

GN dan kelompok korban terlibat perselisihan, saling ejek, dan saling menantang sembari melintasi Jalan Malioboro.

Dari arah Malioboro, rombongan korban kemudian belok ke kiri, sedangkan GN yang berada di belakang mereka lantas menabrak korban dari belakang. Hal ini memicu perkelahian di kawasan Titik Nol KM Yogyakarta.

GN yang merasa kalah dan dikeroyok rombongan korban lalu pulang ke rumah mengambil sebatang besi knock dan memberi tahu teman-temannya yang sedang nongkrong.

GN beserta teman-temannya lantas mendatangi korban dengan rekannya yang masih berada di Titik Nol Kilometer, hingga terjadi perkelahian dan pengeroyokan seperti yang viral di media sosial.

Dalam peristiwa itu, korban mengalami luka lecet akibat terkena sabetan senjata tajam berupa celurit oleh salah satu terduga pelaku berinisial LT.

Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang di muka umum dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024