Pj Bupati Kulon Progo apresiasi diseminasi merek Kemenkumham DIY, dukung UMKM berani bersaing

id kanwilkumham DIY

Pj Bupati Kulon Progo apresiasi diseminasi merek Kemenkumham DIY, dukung UMKM berani bersaing

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menggelar Promosi dan Diseminasi Merek bertema 'Membangun Kesadaran Kekayaan Intelektual Bagi UMKM Melalui Program One Village One Brand'.  (ANTARA/HO/Kanwilkumham DIY)

Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menggelar Promosi dan Diseminasi Merek bertema 'Membangun Kesadaran Kekayaan Intelektual Bagi UMKM Melalui Program One Village One Brand'.

Penjabat (Pj) Bupati Kulon Progo Tri Saktiyana turut hadir dalam kegiatan tersebut dan mengapresiasi upaya Kanwil Kemenkumham DIY serta mendorong UMKM di Kulon Progo melindungi kekayaan intelektualnya.

"Merek ini punya kekuatan, dan usaha yang memiliki merek tentu akan lebih dikenal. Karena melihat betapa pentingnya merek ini, kami mendorong para pelaku UMKM di Kulon Progo berani bersaing dan mulai melindungi produknya dengan merek terdaftar," kata Tri di Hotel Grand Dafam Signature International Airport Yogyakarta, Kamis.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham telah menetapkan 2023 sebagai Tahun Merek. Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto sebelumnya telah menyatakan komitmen jajarannya untuk mendukung pencanangan Tahun Merek dengan terus mendorong UMKM mendaftarkan mereknya dan melindungi kekayaan intelektual.

"Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI telah menetapkan 2023 sebagai Tahun Merek. Dengan pencanangan Tahun Merek, maka seluruh program yang kami jalankan akan sepenuhnya mendukung dan mendorong pertumbuhan pendaftaran merek, salah satunya melalui program One Village One Brand," ungkap Agung.

"Program ini bertujuan untuk menumbuhkan merek-merek kolektif yang dirasa memiliki potensi ekonomi tinggi. Pemerintah pun telah memberikan insentif bagi sektor UMKM, di antaranya keringanan biaya pendaftaran dan perpanjangan merek secara otomastis atau POP Merek," lanjutnya.

Untuk diketahui, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa jumlah UKM di DIY pada tahun 2022 adalah 324.000 unit usaha. Jumlah Pendaftar merek di DIY dalam kurun waktu dua tahun terakhir pun mencatatkan hasil yang cukup menggembirakan.

Sepanjang tahun 2022, jumlah permohonan pendaftaran merek sebanyak 2.433 pemohon, meningkat hampir dua kali lipat dari tahun 2021 sebanyak 1.255 pemohon. Sementara itu, jumlah permohonan pendaftaran merek tahun 2023 di DIY yang tercacat oleh Kanwil Kemenkumham DIY per hari ini adalah sejumlah 376 pemohon.

Dengan merek yang terdaftar, Agung menjelaskan bahwa produk UMKM di DIY dapat lebih terlindungi dan mendapatkan kepastian hukum, sehingga dapat mencegah upaya pembajakan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Promosi dan Diseminasi Merek yang menyasar UMKM di Kulon Progo ini menghadirkan narasumber yang membahas tentang pentingnya perlindungan merek yakni Pemeriksa
Merek Madya DJKI Agus Dwiyanto, perwakilan Dinas Koperasi dan UKM DIY Tatik Ratnawati, serta seorang praktisi usaha Fauzi Helmy. Diskusi ini dimoderatori langsung oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham DIY Yustina Elistya Dewi.

Kegiatan Promosi dan Diseminasi Merek tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kulon Progo, Triyono, Kepala Rutan Kelas IIB Wates Erik Murdiyanto, Kepala Rupbasan Kelas II Wates Anton Adi Ristanto, perwakilan dari Dinas terkait di Kabupaten Kulon Progo, serta para pegiat UMKM di Kabupaten Kulon Progo.

Untuk mendaftarkan mereknya, masyarakat dapat mengakses website merek.dgip.go.id dan dapat langsung datang ke Ruang Pelayanan Kanwil Kemenkumham DIY untuk berkonsultasi mengenai syarat dan langkah-langkah permohonan pendaftaran merek. Biaya pendaftaran merek adalah Rp 1,8 juta untuk pemohon umum dan Rp 500 ribu untuk pemohon dari UMKM yang seluruhnya disetorkan ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kanwil Kemenkumham DIY berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat tanpa pungli dan gratifikasi. Layanan yang diberikan dipastikan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan PNBP.