Yogyakarta (ANTARA) - Keterbukaan informasi publik diharapkan bisa memenuhi akses masyarakat untuk mendapatkan informasi pembangunan di DIY.
Saat ini, masyarakat butuh informasi yang benar dan akurat atas proses pembangunan dan sejumlah problematika masalahnya.
Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY menegaskan menjadi kewajiban pemerintah daerah, Pemda DIY untuk berikan informasi kepada publik dengan lebih terbuka, lebih transparan.
"Masyarakat mengharapkan dari pertemuan yang dilakukan, terakhir di Purbayan dan hasil silaturahmi dengan Jaga Warga di beberapa tempat, masyarakat berharap informasi yang benar dan akurat tentang pembangunan, ada masalah sampah, soal OPD, hingga persoalan yang berkembang dari masyarakat," kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan.
Guna mendorong pemda berikan informasi yang benar, lebih terbuka, transparan, informatif terkait desain pembangunan ke depan, bagaimana penyusunan dana APBD dan dana keistimewaan tentu membutuhkan partisipasi masyarakat.
Berkaitan hal tersebut, Komisi A DPRD DIY telah mengajukan raperda partisipasi masyarakat untuk pembangunan daerah. DPRD DIY sesuai fungsi legislasi, usulkan raperda dan naskah akademis, partisipasi dan optimalisasi peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah.
"Soal ini butuh partisipasi masyarakat, butuh informasi yang benar dan adil, danais berapa jumlahnya, bagaimana cara aksesnya. Ada musrenbang, lalu tahapan penyusunan RKPD, KUA PPAS, dan seterusnya. Perda ini ke depan melengkapi perda informasi publik yang sudah ditetapkan," kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan.
Eko Suwanto, secara khusus berharap agar segera dijalankan digitalisasi berbagai informasi berkait APBD DIY untuk apa saja, di mana alokasinya, agar masyarakat bisa awasi proses penganggaran yang ada di pemda DIY termasuk yang ada di DPRD.
Dorongan juga dilakukan kepada pemda termasuk kabupaten Sleman, Bantul, Gunungkidul,Kulonprogo dan kota Yogyakarta.
"Informasi digital soal Keistimewaan DIY didukung dananya berapa, akses masyarakat bagaimana penting diketahui agar komitmen pemda bisa dicatat, juga diawasi bersama. Prinsip nya dorong partisipasi publik sekaligus peningkatan akses informasi pembangunan yang tengah dilaksanakan," kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan.
Saat ini, DIY punya Perda tentang pembangunan dan pemajuan kalurahan dan kelurahan berikan jaminan akses hukum, terlibat dalam pembangunan
Di sisi lain, dengan skema APBD, telah dialokasikan dana untuk mewujudkan desa tangguh bencana di luar skema danais.
"Kita berjuang bareng agar alokasi satu milyar satu kalurahan, untuk kelurahan bisa transfer langsung, mekanisme berbeda. Ini untuk wujudkan desa sebagai pelayanan publik, perekonomian rakyat dan kebudayaan dengan adanya alokasi dana keistimewaan. DIY juga sudah punya Perda tentang penyelenggaraan pembangunan wilayah perbatasan, pelayanan publik, kesehatan dan infrastruktur. Bisa contoh Joko Widodo, desa perbatasan disejahterakan. Ke depan kondisi potret partisipasi belum maksimal seharusnya Perda dioptimalkan," kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan.