"Kami sudah menetapkan satu tersangka berinisial 'HM' warga Desa Kedungmalang yang merupakan pemilik bubuk bahan petasan," kata Kapolres Jepara AKBP Warsono didampingi Wakapolres Kompol Berry di Jepara, Senin.
Berdasarkan keterangan pelaku, kata dia, ada motif ekonomi untuk diperjualbelikan.
Sementara alasan pelaku menaruh bubuk petasan di luar, kata dia, karena saat pelaku meraciknya ternyata terjadi reaksi panas, sehingga pelaku membawanya keluar rumah.
Lantas, bubuk petasan hasil racikan tersebut ditempatkan di pojok belakang bangunan SD Negeri 1 Kedung.
"Saat ditaruh di luar, ternyata ada anak yang mencari ember. Salah satunya menendang ember tersebut kemudian terjadi ledakan," ujarnya.
Hingga kini, pelaku masih dalam pemeriksaan untuk meminta keterangan, termasuk bahan baku yang digunakan untuk meracik bubuk petasan diperoleh dari mana saja.
"Untuk informasi awal penjualan bahan berbahaya itu lewat COD (cash on delivery) dan tidak saling kenal, sehingga perlu dilakukan pendalaman," katanya.