Banjarmasin (ANTARA) - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menekankan aset milik koruptor yang diperoleh dengan cara tidak sah, atau memiliki unsur korupsi harus dirampas dan dikembalikan ke negara.
Hal itu disampaikan Wapres berkaitan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset oleh pemerintah dan DPR.
"Saya kira sebenarnya yang penting sudah ada itu pertama perampasan aset yang tidak sah, yang didapat tidak dengan jalan yang sah, artinya ada unsur korupsinya, nah itu harus dirampas, diambil, itu sehingga uang negara balik ke negara," kata Wapres di sela kunjungan kerja di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa.
Wapres mengatakan yang penting untuk diperhatikan selanjutnya yakni pengelolaan aset hasil rampasan tersebut agar tidak terbengkalai dan betul-betul bisa diperuntukkan bagi kepentingan negara.
"Aset hasil rampasan jangan sampai terbengkalai tidak terurus, ada mobil, ada ini, ada juga kebun, ada apa, ini harus diatur sebaik baiknya untuk kepentingan negara," kata Wapres.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wapres: Aset hasil korupsi harus dirampas untuk negara
Berita Lainnya
Ada wacana jumlah kementerian bertambah jadi 40, papar Yusril
Sabtu, 18 Mei 2024 17:03 Wib
Wapres: Alumni Tebuireng agar bangun konsep besar pembangunan umat di Indonesia
Sabtu, 18 Mei 2024 0:20 Wib
PDIP tak mengundang Jokowi-Ma'ruf Amin di Rakernas IV Jakarta
Kamis, 16 Mei 2024 21:39 Wib
Pemerintah: Kampus agar optimalkan aset tambah pendapatan
Kamis, 16 Mei 2024 17:32 Wib
Aktris Sandra Dewi diperiksa Kejagung soal aset
Rabu, 15 Mei 2024 15:34 Wib
Total aset asuransi-reasuransi syariah di Indonesia mencapai Rp45,10 triliun
Rabu, 15 Mei 2024 0:57 Wib
Wapres: Perbankan syariah di Indonesia perlu meningkatkan tata kelola
Senin, 13 Mei 2024 20:22 Wib
Bittime rilis 1,5 miliar token Palapa kepada penanam modal pemula RI
Senin, 13 Mei 2024 5:42 Wib