Wapres tekankan aset hasil korupsi harus dirampas untuk negara

id Wapres Ma'ruf Amin, RUU Perampasan Aset

Wapres tekankan aset hasil korupsi harus dirampas untuk negara

Wakil Presiden Ma’ruf Amin memberikan keterangan pers kepada wartawan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (11/4/2023). ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga

Banjarmasin (ANTARA) - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menekankan aset milik koruptor yang diperoleh dengan cara tidak sah, atau memiliki unsur korupsi harus dirampas dan dikembalikan ke negara.

Hal itu disampaikan Wapres berkaitan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset oleh pemerintah dan DPR.

"Saya kira sebenarnya yang penting sudah ada itu pertama perampasan aset yang tidak sah, yang didapat tidak dengan jalan yang sah, artinya ada unsur korupsinya, nah itu harus dirampas, diambil, itu sehingga uang negara balik ke negara," kata Wapres di sela kunjungan kerja di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa.

Wapres mengatakan yang penting untuk diperhatikan selanjutnya yakni pengelolaan aset hasil rampasan tersebut agar tidak terbengkalai dan betul-betul bisa diperuntukkan bagi kepentingan negara.

"Aset hasil rampasan jangan sampai terbengkalai tidak terurus, ada mobil, ada ini, ada juga kebun, ada apa, ini harus diatur sebaik baiknya untuk kepentingan negara," kata Wapres.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wapres: Aset hasil korupsi harus dirampas untuk negara

Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024