Pengadilan Agama Bantul menyosialisasikan sistem manajemen antipenyuapan

id Sosialisasi SMAP,Pemkab Bantul ,Manajemen antipenyuapan

Pengadilan Agama Bantul menyosialisasikan sistem manajemen antipenyuapan

Penandatanganan Naskah Kerja Sama Mal Pelayanan Publik (MPP) Bantul yang dilanjutkan dengan sosialisasi Sistem Manajemen Antipenyuapan (SMAP) di Kabupaten Bantul, DIY, Kamis (13/4/2023) (ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Pengadilan Agama Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyosialisasikan sistem manajemen antipenyuapan (SMAP) kepada pemangku kepentingan, forum komunikasi pimpinan daerah dan instansi terkait di lingkungan pemerintah setempat.

"Acara sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan SMAP kepada pemangku kepentingan dan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya menerapkan sistem manajemen anti penyuapan dalam organisasi," kata Ketua Pengadilan Agama Bantul Ruslan Saleh di sela sosialisasi di Bantul, Kamis.

Menurut dia, SMAP adalah sistem yang dirancang untuk mencegah dan mengurangi resiko penyuapan dalam organisasi, sehingga pentingnya penerapan SMAP dalam organisasi dan mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam mencegah penyuapan.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta Insyafli mengatakan inti dari SMAP adalah suatu sistem manajemen yang merinci persyaratan dan menyediakan panduan untuk menetapkan, menerapkan, memelihara, meninjau dan meningkatkan sistem manajemen antipenyuapan.

"Artinya masyarakat yang datang ke Pengadilan Agama Bantul dijamin aman karena pelayanannya tanpa KGSP yaitu (korupsi, gratifikasi, suap dan pungli)," katanya.

Menurut dia, masyarakat hanya membayar biaya perkara dan itu resmi karena pembayaran di kasir, sehingga harapannya sosialisasi SMAP ini dapat memberikan pemahaman tentang penerapan sistem manajemen antipenyuapan dalam organisasi, dan dapat mencegah terjadinya penyuapan di Bantul.

Sementara itu, Wakil Ketua PA Bantul Muh Irfan Husaeni menjelaskan bahwa SMAP adalah sebuah sistem yang dirancang untuk mencegah dan mengurangi risiko penyuapan di dalam suatu organisasi atau perusahaan.

"SMAP bertujuan membantu organisasi dalam menetapkan kebijakan antipenyuapan, memberikan pelatihan dan pendidikan tentang antipenyuapan kepada karyawan, serta menetapkan prosedur dan mekanisme pelaporan jika terjadi tindakan penyuapan di dalam organisasi," katanya.

Ia menambahkan SMAP bertujuan mencegah dan menekan tindakan penyuapan, yang biasanya dilakukan seseorang dengan maksud mendapatkan keuntungan pribadi atau kepada pihak lain, dengan menjanjikan sesuatu kepada orang yang berwenang dalam suatu transaksi bisnis atau kegiatan lainnya.

"SMAP tidak hanya penting bagi perusahaan atau organisasi, tetapi juga masyarakat, karena tindakan penyuapan dapat merusak tata kelola yang baik dan memperlemah integritas institusi. Karena itu, penerapan SMAP diharapkan dapat mendorong terciptanya tata kelola yang baik dan meningkatkan integritas organisasi," katanya.
 
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024