Jakarta (ANTARA) - Perwakilan Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual (JPHPKKS) Salma Safitri mengatakan laporan dugaan pencabulan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20) terhadap anak AG (15) merupakan langkah tepat.
"Apa yang harus dilakukan, saya kira sudah benar yang dilakukan oleh pengacara anak bahwa melaporkan kasus pencabulan atau kekerasan seksual kepada polisi," kata Salma dalam konferensi pers secara virtual seperti dipantau di Jakarta, Rabu.
Salma pun meminta agar perkara tersebut mendapat pengawalan secara ketat karena sudah sepatutnya AG mendapat keadilan dari perbuatan pidana yang dialami, yaitu persetubuhan atau pencabulan.
Dia juga berharap proses hukum dapat terjadi di tingkat Mahkamah Agung (MA) agar hakim agung dapat melihat fakta-fakta kerentanan yang terjadi pada anak di bawah umur.
"Sehingga mengoreksi hal-hal yang luput atau tidak dijadikan pegangan panduan pada hakim tingkat 1 dan 2 dalam memutus perkara tersebut," tambahnya.
Selain itu, Salma menilai masyarakat Indonesia memiliki pemahaman keliru bahwa suatu hal lumrah apabila anak di bawah umur sudah melakukan hubungan seksual saat berpacaran. Menurut dia, hal itu adalah pemahaman yang salah dan harus dikoreksi bersama.
Salma mengatakan perbuatan tersebut dapat menghancurkan kehidupan perempuan, khususnya anak-anak.
Sebelumnya, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya sudah menerima laporan soal dugaan pencabulan oleh Mario Dandy terhadap anak AG. Dia menambahkan pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait laporan tersebut.
"Ya, tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan," kata Trunoyudo.
Senin (8/5), kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo menyampaikan laporan ke Polda Metro Jaya kasus dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) terhadap kliennya, anak AG.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Aktivis perempuan sebut laporan pencabulan Mario Dandy langkah tepat