Kemenkumham DIY dukung integrasi JDIHN, wujudkan tata kelola pelayanan produk hukum

id kemenkumham DIY

Kemenkumham DIY dukung integrasi JDIHN, wujudkan tata kelola pelayanan produk hukum

Pengintegrasian JDIHN (Validasi Dokumen Hukum JDIHN) Tahun 2023 di Hotel Grand Keisha Yogyakarta, Kamis (8/6/2023). (ANTARA/HO/Kemenkumham DIY)

Yogyakarta (ANTARA) - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyelenggarakan kegiatan Pengintegrasian JDIHN (Validasi Dokumen Hukum JDIHN) Tahun 2023 di Yogyakarta.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY mendukung penuh integritasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) sebagai wujud tata kelola pelayanan produk hukum.

Pengintegrasian JDIHN (Validasi Dokumen Hukum JDIHN) Tahun 2023 dilaksanakan di Hotel Grand Keisha Yogyakarta, Kamis (8/6/2023).

Kepala Pusat JDIH BPHN, Nofli menjelaskan pentingnya kegiatan ini agar para peserta dapat mengintegrasikan dokumentasi dan informasi hukum para portal integrasi JDIHN, yaitu jdihn.go.id.

"Pusat JDIHN masih menemukan permasalahan terkait kualitas data dari dokumen hukum terintegrasi pada portal jdihn.go.id. Belum optimalnya pengelolaan website JDIH oleh anggota JDIHN mengakibatkan database nasional dokumen hukum portal jdihn.go.id belum informatif," ungkap Nofli.

"Inilah pentingnya kegiatan ini, sehingga setiap dokumen yang Bapak Ibu upload sudah harus bisa terintegrasi langsung ke portal nasional," lanjutnya.

Kinerja Pusat JDIHN dalam mewujudkan Database Nasional Dokumen Hukum melalui portal jdihn.go.id tidak terlepas dari pengelolaan JDIH yang dilakukan oleh para anggota JDIHN. Per 31 Mei 2023, Pusat JDIHN telah berhasil mengintegrasikan sebanyak 1.225 website JDIH dan mengumpulkan dokumen hukum terintegrasi sebanyak 521.174 dokumen.

"Hal yang perlu kami sampaikan, bahwa Penataan Database Peraturan Perundangundangan juga menjadi variabel dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Roadmap Reformasi Birokrasi 2020-2024 dalam rangka mewujudkan Reformasi Bersih dan Akuntabel," jelasnya.

Pengelolaan JDIH terintegrasi sesuai Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 menjadi indikator pada variabel ke-4 IRH.

Diharapkan dengan terselenggaranya kegiatan validasi dokumen hukum JDIHN ini dapat membantu tercapainya keberhasilan reformasi birokrasi tingkat nasional.

Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Kus Aprianawati yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan JDIH tidak terlepas dari tujuan pembentukan JDIHN, yaitu menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya.

Selain itu juga menjamin ketersediaan dokumentasi informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah.

"Dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan dokumentasi hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan," ujar Kus.

"Masih ada pekerjaan rumah kita untuk mendorong anggota JDIH di daerah untuk fokus dan meningkatkan tata kelola pelayanan produk hukum untuk masyarakat. Mudahmudahan kegiatan ini dapat dijadikan forum konsultasi dan koordinasi dalam upaya mempercepat proses integrasi dari anggota-anggota JDIH ke JDIHN," sambungnya.

Kegiatan ini dihadiri para anggota JDIH dari Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Sekretariat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta pengelola JDIH dari Kantor Wilayah Kemenkumham se-Indonesia.