Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pemuda terduga pengelola bisnis prostitusi daring melalui media sosial Facebook berinisial MI (22), asal Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Muncikari MI ini diketahui personel, setelah adanya penyelidikan di media sosial itu," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Angga Saputra saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Dijelaskan, dari akun media sosial milik tersangka itu, petugas mengetahui lokasi MI pada 8 Juni 2023 di salah satu hotel kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Yang bersangkutan pun ditangkap lalu dibawa ke Markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Angga mengatakan petugas menangkap pemuda tersebut karena ditemukan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1.350.000, dua buah pakaian dalam wanita, satu lembar bukti reservasi hotel, satu buah ponsel genggam serta satu buah tas di lokasi penangkapan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap pengelola bisnis prostitusi daring di Jakarta
Berita Lainnya
BI pastikan bakal bekukan rekening pengguna judi daring
Kamis, 21 November 2024 16:43 Wib
Menko polkam pastikan tidak pandang bulu ungkap judi daring Kemenkomdigi
Kamis, 14 November 2024 14:32 Wib
Polri blokir aset senilai Rp36,8 miliar dari jaringan judi daring internasional
Selasa, 12 November 2024 14:25 Wib
Polrestabes Semarang ungkap aliran dana judi daring ke sejumlah gangster
Rabu, 23 Oktober 2024 14:53 Wib
Polri telusuri pelaku pengorganisasi WNI menjadi pekerja judi daring
Rabu, 23 Oktober 2024 8:48 Wib
WNA China tersangka kasus judi daring nyamar jadi investor
Selasa, 8 Oktober 2024 21:37 Wib
Sri Sultan gagas pembentukan tim kaji kebutuhan ojek daring
Selasa, 24 September 2024 0:34 Wib
BPJS Yogyakarta menggencarkan layanan daring jangkau peserta pelosok desa
Rabu, 4 September 2024 22:49 Wib