Kulon Progo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga saat ini belum menerima berkas pendaftaran perbaikan dan melengkapi dokumen pendaftaran bakal calon anggota DPRD setempat untuk Pemilu 2024 yang dinyatakan belum memenuhi syarat.
Ketua KPU Kulon Progo Ibah Muthiah di Kulon Progo, Jumat, mengatakan bahwa jadwal verifikasi administrasi perbaikan mulai 26 Juni sampai sampai 9 Juli 2023.
"Kami sudah menyampaikan berita acara perbaikan berkas pendaftaran bakal caleg hasil verifikasi administrasi pada tanggal 24 Juni 2023. Namun, sampai saat ini belum ada partai politik yang mendaftarkan kembali," kata Ibah.
Pada hari Selasa (4/7), KPU setempat akan mengikuti rapat koordinasi dengan KPU di kabupaten/kota se-DIY untuk membahas verifikasi administrasi perbaikan ini.
Ia mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan rapat internal terkait dengan verifikasi administrasi perbaikan hingga aplikasi Sistem Pencalonan. Pada pendaftaran bakal caleg, aplikasi Silon belum ada fitur verifikasi administrasi perbaikan.
"Setelah kami mendapat bimbingan teknis fitur tersebut, pada hari Rabu (5/7), kami akan melakukan kajian internal dengan melakukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia KPU Kabupaten Kulon Progo," katanya.
Selain itu, lanjut Ibah, pada hari Rabu (5/7), pihaknya mengundang partai politik dan bawaslu terkait aplikasi Silon itu, yakni bagaimana partai politik melalui penghubung mengisi dan mengunggah fitur verifikasi administrasi perbaikan yang ada di Silon.
"Itu kegiatan utama dalam masa verifikasi administrasi perbaikan selama 1 minggu ke depan," katanya.
Sebelumnya, dia menyebutkan jumlah bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo untuk Pemilu 2024 sebanyak 554 orang dari 17 partai politik. Adapun kuota bakal caleg perempuan sebanyak 230 orang dan laki-laki sebanyak 324 orang. Persentase bakal caleg perempuan sebanyak 41,81 persen.
Berkas pendaftaran bakal caleg banyak yang belum memenuhi syarat. Misalnya, kartu tanda anggota tidak ada logo partai politik, kurang tanda tangan dari partai politik, dan ijazah tidak ada legalisasi.
Ada juga surat pernyataan dari pengadilan, kepolisian, belum lengkap. Selain itu, unggahan berkas pendaftaran tidak sesuai dengan isi kolom tersebut.
"Itu beberapa yang menyebabkan berkas pendaftaran bakal caleg belum memenuhi syarat," katanya.