Pelaku KDRT jangan diberi ruang di TV dan radio

id KPI, KDRT, Kementerian PPPA, lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran, siaran TV

Pelaku KDRT jangan diberi ruang di TV dan radio

Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah Budianto. (ANTARA/HO-KPI Pusat)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengimbau lembaga penyiaran stasiun-stasiun TV dan radio tidak memberikan ruang para pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tampil di ruang publik.

Imbauan itu disampaikan oleh Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah Budianto agar ruang publik yakni TV dan radio dapat menjaga komitmen untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak di medium penyiaran.

"Di program apapun itu, lembaga penyiaran jangan sampai memberikan ruang kepada pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak," kata Aliyah saat dihubungi ANTARA, Sabtu.

Berkaca pada data Komisi Nasional Perempuan yang dirilis Maret 2023 terdapat 4.371 laporan kasus kekerasan yang diterima lembaga tersebut, secara khusus kekerasan terhadap istri mencapai 30 persen dari total laporan itu.

Aliyah mengatakan sayangnya kerap kali masih ditemukan lembaga penyiaran khususnya televisi yang permisif dan memberikan ruang untuk figur publik yang melakukan KDRT tampil kembali di layar kaca.

"Kerap kali ditemukan di siaran TV tapi tidak menutup kemungkinan terjadi juga di radio," ujarnya.

Menurutnya, jika kemunculan figur publik memiliki rekam jejak pelaku kekerasan ditayangkan publik, besar kemungkinan para penyintas dan korban KDRT malah kehilangan semangat dan urung memperjuangkan hak-haknya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPI imbau TV dan radio tidak beri ruang untuk pelaku KDRT
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024