OJK: 959 aduan pinjol ilegal di Jawa Timur

id OJK,satgas pasti,aduan,pinjol,jatim

OJK: 959 aduan pinjol ilegal di Jawa Timur

Analis Eksekutif Senior Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) EPK Hudiyanto saat menyampaikan kepada wartawan pada kegiatan Media Update and Sharing Knowledge di Solo, Selasa (17/10/2023). (ANTARA/Naufal Ammar Imaduddin)

Surabaya (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menerima 959 pengaduan terkait pinjaman online/daring (pinjol) ilegal dari Jawa Timur.

Analis Eksekutif Senior Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) EPK Hudiyanto dalam keterangannya di Surabaya, Rabu, mengatakan selain Jawa Timur, wilayah dengan tingkat pengaduan terbanyak adalah Jawa Barat 1.887 pengaduan, DKI Jakarta 1.286, Jawa Tengah 801, Banten 624 dan daerah lainnya sebesar 2.490 pengaduan.

"Dari aduan tersebut nantinya penanganannya berdasarkan kriteria entitas yang ditangani oleh Satgas," ucapnya.

Kriteria pertama, lanjutnya, yakni kegiatan yang tidak memiliki izin, contohnya Pinjol Ilegal PT Infishta Digital Indonesia (equity crowdfunding tanpa izin), PT Infinity Financial Services (penasihat investasi tanpa izin) dan PT Zoelfie Investasi Consultant (manajer investasi dan perdagangan berjangka komoditas tanpa izin).

"Kriteria kedua yaitu kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, seperti koperasi yang melakukan penghimpunan dana secara ilegal," ujarnya.

Selanjutnya, kriteria ketiga, yakni kegiatan yang memiliki izin namun tidak lengkap, yang menjalankan penjualan voucher pulsa secara daring.

"Izin yang dimiliki hanya SIUP, seharusnya SIUP-Langsung atau MLM," katanya.

Hudiyanto menjelaskan tujuan dibentuk Satgas Pasti dalam rangka melindungi masyarakat dari praktik penawaran investasi ilegal.

"Sejak tahun 2017 hingga Oktober 2023, Satgas Pasti telah menghentikan 7.345 entitas ilegal," ucapnya.

Jika dirinci, lanjutnya, jumlah tersebut terdiri dari 1.196 Investasi Ilegal, 5.898 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp139,03 Triliun.

Oleh karena itu, dengan disahkannya UU P2SK, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen memimpin tugas pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi, dan Pelindungan Konsumen.

"Pelindungan Konsumen termasuk satuan tugas untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan dan pembelaan hukum," tuturnya.
 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024