Pesantren di Indonesia harus akomodir empat mata pelajaran umum

id Majelis masyayikh,mutu pesantren,pendidikan pesantren

Pesantren di Indonesia harus akomodir empat mata pelajaran umum

Sosialisasi UU No 18/2019 Tentang Pesantren di Pondok Pesantren Al-Hikmah 2 Benda, Sirampog, Brebes, Jawa Tengah, Kamis (26/10/2023). (ANTARA/HO-Majelis Masyayikh)

Jakarta (ANTARA) - Majelis Masyayikh menyatakan bahwa pondok pesantren harus mengakomodir empat mata pelajaran umum setelah mendapat pengakuan penuh dari pemerintah dan menjadi bagian integral Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

"Selama ini sebagian besar pesantren telah mengakomodir mata pelajaran ini," ujar Ketua Majelis Masyayikh Abdul Ghofarrozin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan mata pelajaran umum yang sifatnya dasar harus diakomodir oleh pesantren untuk menunjang kompetensi dasar kemampuan nalar santri dan juga menanamkan rasa kebangsaan.

Adapun empat materi pelajaran umum yang wajib diakomodir yaitu pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, serta IPA/IPS.

Menurut dia, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pendidikan Pesantren mengamanatkan pesantren tetap memiliki kebebasan menyusun kurikulum independen berbasis kitab kuning. Namun di antara bidang studi yang diajarkan, lanjutnya, pesantren berkewajiban memasukkan empat materi pelajaran umum tersebut.

"Tujuan utama pendidikan adalah memberikan pengetahuan akademik dan keterampilan yang relevan dalam lingkup kurikulum. Untuk itu mata pelajaran yang terkait aspek kognitif dasar sangatlah penting," katanya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pesantren harus akomodir empat mata pelajaran umum
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024