Sleman (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta membentuk kelompok kerja (pokja) untuk mengawasi akun-akun media sosial (medsos) dan buzzer politik pada tahapan Pemilu 2024.
"Pada tahapan Pemilu 2024 ini kami memberikan perhatian terhadap medsos karena sering menjadi media untuk kampanye bagi kontestan Pemilu," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar di Sleman, Minggu.
Menurut dia, keberadaan medsos ini juga sering memancing dan menimbulkan konflik di dunia maya dan dapat berimbas di masyarakat luas.
"Kami menyadari pengaruh medsos ini cukup besar, bahkan bisa berpotensi menjadi ladang konflik," ucapnya.
Ia mengatakan, untuk lebih mengoptimalkan pengawasan terhadap medsos ini maka pihaknya membentuk pokja yang bertugas mengawasi medsos untuk mengantisipasi terjadinya konflik maupun pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh para buzzer.
"Pengawasan untuk akun buzzer memang kami juga sedikit mengalami kesulitan. Karena itu akan kami bentuk pokja untuk mengawasi medsos, sehingga dapat dicermati bersama-sama," ujarnya.
Arjuna mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat kepada peserta Pemilu 2024 untuk tidak melakukan kampanye sebelum masa kampanye pada 28 November 2023 dan setelah 10 Februari 2024.
"Aturan terkait kampanye tersebut juga tidak hanya berlaku untuk kampanye yang menggunakan alat peraga. Namun juga akun sosial media pribadi calon legislatif dan partai politik tidak boleh mengandung unsur ajakan untuk memilih maupun mencantumkan nomor urut calon," tuturnya.
Ia mengatakan, para peserta Pemilu 2024 juga dilarang memanfaatkan program pemerintah seperti penyaluran bantuan sosial untuk sarana berkampanye.
"Masyarakat dapat melapor jika menemukan calon atau partai politik yang menyelipkan stiker atau ajakan untuk memilih dalam program bantuan sosial. Bagi kami kampanye adalah ada tidaknya unsur ajakan atau ada tanda coblos, maka kami rekomendasikan untuk ditertibkan. Kalau di medsos supaya dapat di takedown," ucapnya.