Polres Bantul utamakan tindakan preemtif dalam pengamanan Pemilu 2024

id Polres Bantul ,Netralitas Polri ,Pengamanan Pemilu

Polres Bantul utamakan tindakan preemtif dalam pengamanan Pemilu 2024

Kapolres Bantul AKBP Michael R Risakotta di halaman Mapolres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. (Foto ANTARA/HO/Humas Polres Bantul)

Bantul (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, AKBP Michael R Risakotta mengingatkan personel agar mengutamakan tugas utama Polri, yaitu preemtif, preventif, dan represif dalam pengamanan Pemilihan Umum 2024 di daerah inim

"Dalam menjalankan tugas menjaga pengamanan pemilu, maka personel agar tetap menjalankan tugas utama, yaitu preemtif atau pembinaan kegiatan positif bagi masyarakat, preventif atau pengendalian dan pengawasan, serta represif yaitu penegakan hukum," kata AKBP Michael dalam keterangan pers di Bantul, Rabu.

Menurut dia, anggota Polri dituntut untuk menciptakan suasana yang aman, nyaman, tertib, dan terkendali selama masa pemilu sejak tahapan dimulai pada masa kampanye pemilu saat ini hingga proses pemungutan suara pada Februari 2024

Untuk itu, Kapolres Bantul  mengingatkan seluruh personel untuk tetap menjaga netralitas saat melaksanakan tugas pengamanan pemilu.

Dia mengatakan penekanan netralitas  pemilu wajib dilakukan, sehingga seluruh personel mulai dari tingkat polres hingga polsek bisa  fokus dalam pengamanan Pemilu 202 tanpa adanya intervensi dari pihak lain yang memiliki kepentingan.

"Saya terus mengingatkan personel Polri di Bantul, agar menjaga netralitas dalam pengamanan pemilu. Sikap netral, harus dimiliki setiap polisi dalam mengawal Pemilu  2024, karena sudah diatur dalam regulasi tentang netralitas personel Polri," katanya.

Selain menjaga netralitas pada pemilu, Kapolres Bantul mengingatkan jajaran polres agar tidak menggunakan fasilitas dinas untuk mendukung pasangan calon tertentu peserta Pemilu 2024.

"Untuk menjaga netralitas pemilu, anggota Polri dilarang menggunakan simbol-simbol atau fasilitas dinas untuk mendukung salah satu partai atau pasangan calon," katanya.

Salah satu aturan yang mengatur netralitas polisi, lanjut dia, telah tertuang dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang pada pasal 28 ayat (1) berbunyi Polri bersikap netral dalam kehidupan politik, tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Sementara itu pada ayat (2) yang tertuang dalam perundang-undangan tersebut kata dia, bahwa anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

"Saya minta seluruh personel tidak lupa menjaga kesehatan dan keselamatan diri selama melaksanakan tugas pengamanan pemilu," katanya.