Penyiapan Perpres AI untuk payung hukum lebih kuat

id Wamenkominfo, Nezar Patria, Kecerdasan Artifisial, Regulasi AI di Indonesia,ai,regulasi ai

Penyiapan Perpres AI untuk payung hukum lebih kuat

Wamenkominfo Nezar Patria. (ANTARA/HO)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menyatakan penyiapan Peraturan Presiden untuk kecerdasan artifisial (AI) diperlukan agar Indonesia memiliki aturan dan regulasi yang lebih kuat serta komprehensif mengatur pemanfaatan AI.

"Saat ini sedang dipersiapkan menjadi Peraturan Presiden untuk memberikan implementasi yang lebih kuat dan komprehensif," kata Nezar dalam Seminar "Latest Developments in Artificial Intelligence: Generative AI, Ethical Considerations, Exploring The Global Experience" di Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Rabu.

Menurut Nezar, hal itu dapat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan taraf ekosistem AI secara nasional. Pekan lalu, Pemerintah melalui Kementerian Kominfo merilis Surat Edaran Menteri tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

Baca juga: Wamenkominfo dorong pengembangan etika AI dunia pendidikan

"Upaya kami tidak akan berhenti. Kami berharap dapat menerbitkan peraturan AI yang mengikat secara hukum dalam waktu dekat yang tidak hanya akan memitigasi risiko AI tetapi juga memupuk ekosistem AI lokal kita," kata Nezar menjelaskan.

Terkait dengan surat edaran etika AI, Nezar menyebutkan kehadiran imbauan dan ajakan tersebut yang ditujukan kepada para pelaku industri merupakan bagian dari rencana pemerintah untuk mengembangkan ekosistem nasional AI Indonesia sebagaimana diatur dalam Strategi Nasional AI.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wamenkominfo: Penyiapan Perpres AI perlu untuk payung hukum lebih kuat

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024